KPU Coret Ratusan WNA Dalam DPT Pemilu 2019
Oleh : Iwan Atmaja )*
Diberitakan sebelumnya, bahwa Bawaslu mewanti – wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait agar menyikapi serius kabar Warga Negara Asing (WNA) yang masuk DPT. Sebab apabila para WNA yang notabene tidak memiliki hak suara di Pemilu, ikutan mencoblos, hal ini bisa berdampak pada dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Pihaknya menegaskan bahwa ditemukannya data WNA pemilik KTP elektronik masuk DPT di sejumlah daerah merupakan masalah serius. Dirinya meminta agar KPU melakukan pengecekan dan segera mencoret WNA tersebut dari DPT.
Menindaklanjuti kabar tersebut, KPU berhasil menghapus ratusan WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019. Menurutnya, masuknya nama WNA ke DPT tidak perlu dicari siapa yang salah sehingga menjadi polemik karena ada hal – hal yang tidak perlu ditarik kembali ke belakang.
Nama – Nama WNA yang masuk DPT tersebar di 17 provinsi bervariasi dari satu WNA hingga 7 WNA yang namanya masuk dalam DPT. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, WNA yang masuk DPT ada yang sudah menikah, bekerja dan lainnya.
Sementara Komisioner KPU Viryan Azis megatakan bahwa, Data WNA yang telah dicoret sebanyak 370. Update ini sampai kemarin malam. Dalam data tersebut pihaknya mengatakan bahwa 370 WNA ini tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Bali menjadi 3 provinsi tertinggi dengan data WNA pemilik e-KTP yang masuk DPT. Bali 74 orang, Jakarta 76 orang dan Jawa Barat 86 orang.
KPU bersama dengan Bawaslu serta Dukcapil terlebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan, untuk memastikan apakah benar data dengan fakta sebelum melakukan pencoretan. Sebelumnya KPU, Bawaslu dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah bersepakat untuk membentuk tim teknis gabungan yang bertujuan menyelesaikan masalah terkait masuknya WNA ke dalam Daftar Pemilih Tetap DPT pemilu 2019.
Viryan mengatakan bahwa tim teknis gabungan ini bekerja intensif selama satu pekan di Gedung KPU untuk menyisir WNA yang memiliki e – KTP yang masuk ke dalam DPT.
“Kami sepakat dengan Pak Dirjen membentuk desk bersama, jadi ada tim teknis mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu, agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai ada orang yang tidak puya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilih tersebut,” tutur Viryan.
Dukcapil sebelumnya telah memberikan data sebanyak 1680 WNA yang memiliki e – KTP ke KPU untuk dilakukan penyisiran di DPT Pemilu 2019. Hasilnya, KPU telah mencoret ratusan nama WNA yang masuk dalam DPT 2019. Melalui tim teknis gabungan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semua temuan yang dimiliki lembaganya, KPU serta Bawaslu akan dilakukan sinkronisasi.
“Nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawaslu, akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kami. Kan database-nya ada di sini, by name, by address di dukcapil,” jelas Zudan.
Apabila masih ditemukan WNA yang memiliki e-KTP, maka petugas KPU yang ditunjuk dalam tim ini bisa langsung mencoret nama WNA tersebut dari DPT. Zudan juga mengungkapkan bahwa tim ini berfungsi sebagai pintu bagi masyarakat untuk mengadukan jika menemukan WNA yang masuk dalam DPT 2019.
“Siapapun yang merasa menemukan ada WNA masuk ke DPT boleh lapor ke tim teknis itu. Nah nantinya tim ini berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ada dari staf saya Dukcapil, Bawaslu kumpul agar lebih efektif, lebih cepat selesai,” terang Zudan.
Penyisiran yang dilakukan KPU rupanya menuai pujian dari Sekjen MUI Anwar Abbas yang menyebut bahwa upaya ini merupakan langkah untuk menegakkan demokrasi yang baik. Langkah ini dinilai meminimalisir keresahan umat jelang pemilu.
“MUI memberikan apresiasi kepada KPU yang telah menyisir ulang daftar pemilih tetap DPT untuk menghindari jangan sampai terjadi ada WNA nanti yang ikut memilih di Bulan April,” tutur Anwar Abbas
Pihaknya menyebut, dari proses penyisiran yang dilakukan KPU, mesti ditanggapi dengan serius dan waspada terkait adanya potensi masalah dalam DPT pemmilu mendatang.
“Adanya temuan ini tentu menuntut kita untuk lebih waspada dan berhati – hati lagi karena dengan adanya temuan ini menyadarkan kita bahwa masih ada masalah dalam DPT yang sekarang kita punya,” ungkapnya.
MUI juga menghimbau agar KPU bekerja lebih keras lagi karena kalau hal ini tidak kita waspadai maka tidak mustahil penyelenggaraan pilpres dan pileg berpotensi tidak diakui oleh pihak yang kalah karena mereka merasa dicurangi. Dan kalau itu sempat terjadi maka negeri ini akan gaduh dan berada diambang perpecahan,” tambahnya.
Hal tersebut menunjukkan dukungan moril terkait usaha verifikasi faktual lapangan yang dilakukan oleh KPU beserta tim, untuk mewujudkan pilpres dan pileg pada April 2019 berlangsung secara baik, bersih, jujur dan adil. Pihaknya mempercayai bahwa hanya dengan cara – cara seperti itulah masyarakat Indonesia bisa menegakkan demokrasi yang baik. Penegakkan demokrasi yang baik, tentu akan mengantarkan negeri dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat, maju dan bermartabat.
)* Penulis adalah Alumni FISIP Universitas Palangka Raya