Presiden Jokowi Tak Pelu Cuti Kampanye
Oleh : Muhammad Yasin )*
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan beberapa pihak menuntut agar Presiden Joko Widodo segera mengajukan cuti kampanye, menurutnya jika tidak cuti, maka petahana akan diuntungkan dengan berbagai fasilitas negara yang digunakan untuk berkampanye. Cuti juga agar publik tahu kapasitas Jokowi dalam kunjungan, sebagai Presiden atau calon presiden
Anggota Tim Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, Indra meminta agar calon presiden petahana melakukan cuti kampanye pada pemilihan presiden 2019.
Politikus dari PKS tersebut mengatakan, desakan cuti dilakukan supaya tidak terjadi ‘abuse of power’ atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan. Selain itu agar tak terjadi penggunaan fasilitas negara selama Jokowi melakukan kampanye Pilpres.
Desakan yang disuarakan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, agar calon presiden Joko Widodo cuti dijawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa selama ini Jokowi telah beberapa kali mengajukan cuti untuk kampanye.
“Pak Jokowi cuti kok. Diajukan ke KPU. Jelas sampai sekarang KPU terima beberapa kali Pak Presiden melakukan cuti kampanye, kami sudah ada pemberitahuannya,” Ujar Bagja.
Terkait fasilitas yang diterima Joko Widodo, Bagja mengatakan sebagai Presiden, mantan Walikota Solo itu jelas menerima fasilitas yang melekat kepadanya.
“Fasilitas yang bisa didapatkan oleh Pak Jokowi kan ada tiga, kesehatan, protokoler dan keamanan. Tetap diperlakukan hal yang sama sebagai kepala negara (meski cuti),” tandasnya.
“Memang ada permasalahan, cuti kan yang menjabat. Pak Prabowo tak menjabat, tak perlu cuti kan. Jadi memang agak lebih berat yang menjabat karena memang ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi Capres,” imbuhnya.
“Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan, protokoler dan keamanan itu sesuai dengan amanah Undang – undang. Jadi petahana itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan kepastian status antara sebagai Presiden atau Capres dalam satu hari yang sama, terdapat aturan yang memungkinkan Jokowi hanya cuti dalam hitungan jam. Sehingga dalam satu hari pada kegiatan yang berbeda, Jokowi dapat bertindak sebagai presiden dan capres.
Jokowi juga memberikan tanggapan akan hal tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama ini sebagai presiden dan juga calon presiden tak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menjelaskan, di dalam aturan KPU tak mengharuskan calon presiden pejawat untuk mengambil cuti kampanye. “Ya ini aturan KPU. Semuanya kan berangkat dari aturan,” ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo.
Jokowi mengatakan, ia akan menggunakan cuti kampanye jika aturan mengharuskannya untuk mengambil cuti selama masa kampanye, Selama aturan membolehkan dirinya untuk tetap bekerja, maka ia tak akan melakukan cuti kampanye.
“Kalau aturan mengharuskan cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu (cuti) dan saya masih bisa bekerja, saya bisa paling sabtu atau ahad. Lebih baik seperti itu. Aturan memperbolehkan kok. Kalau aturan memang mengharuskan ya saya akan cuti,” jelas Jokowi.
Pada kesempatan yang lain, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Achmad Baidowi menegaskan Capresnya yakni Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah melanggar aturan kampanye sebagai Capres petahana. Sebab, kata dia, Jokowi selalu berkampanye dengan memegang aturan Undang – Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Ketentuan cuti bagi pejabat negara itu sudah diatur dalam UU dan PKPU. Tidak perlu didesak – desak toh selama ini tidak ada pelanggaran bagi Jokwi yang merupakan calon incumbent,” Kata Baidowi.
Anggota komisi II DPR ini menjelaskan, cuti bagi presiden hanya diperlukan pada saat hari kerja. Lanjutnya, jika Jokowi melakukan kampanye di hari libur tidak perlu lagi mengajukan cuti.
“Apalagi kami di TKN sudah tahu memposisikan Jokowi sebagai Presiden atau Capres,” ungkapnya.
Ahli hukum Tata Negara yang juga mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara. Menurutnya, Jokowi tidak wajib mundur atau cuti dari jabatan Presiden walau menjadi Capres.
Menurut Yusril. Soal cuti ini sudah diatur dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. “Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti,” Ujar Yusril
Yusril menilai undang – undang Pemilu yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti sudah benar dari kacamata hukum tatanegara. Menurutnya, jika Presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.
Dalam pasal 281 ayat 1 peraturan itu disebut kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Tapi, cuti yang dimaksud, harus memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara. Aturan lebih detailnya diatur dalam Peraturan KPU.
Jokowi memilih tidak melakukan cuti karena dirinya memiliki waktu libur kerja pada hari sabtu dan minggu, hal ini jelas menunjukkan bahwa Jokowi lebih memilih untuk bekerja daripada kampanye, dalam hal ini kita semestinya tahu bahwa sebagai Presiden Joko Widodo masih memiliki tugas untuk melayani masyarakat.
)* Penulis adalah pemerhati sosial politik