Simakrama Bantu Cegah Pelanggaran Kampanye
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengingatkan pada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) agar berhati – hati saat melakukan kunjungan ke pura. Pengurus Parpol dan Caleg, hanya diizinkan melakukan persembahyangan tanpa embel – embel orasi. Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan, acara persembahyangan dan kunjungan ke pura atau tempat Ibadah, sangat rentan ditunggangi dengan kepentingan – kepentingan politik.
“Menurut Ariyani, pengurus partai politik dan caleg hanya diperkenankan melakukan persembahyangan di tempat ibadah. Itu pun mereka tidak boleh mengenakan atribut partai. Jangankan bendera, pin yang sebesar uang logam pun tidak boleh dikenakan di dalam tempat ibadah. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan kampanye,” tegasnya.
Ia tak menampik kegiatan di tempat ibadah sangat rentan. Terutama saat pengurus partai atau caleg diberi kesempatan memberikan sambutan.
“Tidak boleh ada ajakan memilih. Apalagi sampai penyampaian visi misi. Tempatnya bukan di tempat ibadah. Silakan lakukan simakrama di tempat yang sudah diatur sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ini harus benar – benar diwaspadai.” Imbuhnya.
Selain masalah kunjungan, Ariyani yang juga mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu mengingatkan soal branding pada kendaraan pribadi. Caleg diminta tidak melakukan branding pada kendaraan. Sebab branding hanya diizinkan bagi partai politik.
Selain itu, untuk menjaga keamanan dan kelancaran simakrama yang dilakukan caleg dari berbagai partai yang ada di wilayah Singaraja, Satgas Wilayah Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng hadir lakukan pengamanan.
Pada pelaksanaan pengamanannya personel Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng yang ditunjuk sebagai Satgas wilayah Singaraja dibawah kendali Kasubgatgas wilayah Polsek Singaraja KOMPOL A.A Wiranata Kusuma, SH, MM. Melakukan penjagaan dan pengasawan di sekitar lokasi kegiatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan akan menindak tegas kepada siapapun bagi pelanggar Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi pelanggar pemilu 2019. Tindakan tegas itu dilakukan agar peserta pemilu taat pada aturan pemilu.
“Dalam kegiatan kampanye, peserta pemilu agar taat aturan dan mengikuti larangan kampanye di tempat Ibadah, Kalau dia hanya sembahyang boleh, tapi kampanye tidak boleh, dan dia harus kampanye di luar tempat Ibadah,” Ucap Rumada.
Terkait Kampanye / Simakrama oleh calon legislatif, Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu untu membuat surat pemberitahuan kegiatan kampanye / simakrama kepada pihak kepolisian. Hal ini dimaksudkan agar setiap kegiatan kampanye / simakrama oleh peserta pemilu dapat mempermudahkan dilakukan pengawasan, lantaran mekanisme tersebut memang mengharuskan seperti itu sesuai dengan undang – undang pemilu.
“Jika itu tidak diikuti, Bawaslu dan Kepolisian bisa menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Rumada menerangkan, masing – masing kecamatan di Tabanan ditemukan adanya pelanggaran kampanye / simakrama tanpa berkirim surat ke pihak kepolisian. Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa diingatkan kepada peserta pemilu untuk melengkapi surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Dalam pencegahan tersebut ada yang dihentikan pada saat kegiatan itu berlangsung dan juga ada yang berjalan tapi pihaknya melakukan pengawasan.
“Memang ditemikan, sehingga Bawaslu mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk melengkapi surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait kegiatan tersebut,” terangnya.
Simakrama atau temu wicara dengan masyarakat jauh lebih penting dibandingkan memasang baliho untuk menarik simpati pemilih.
Para caleg juga sebaiknya rajin turun langsung untuk menggali informasi dari masyarakat dan terjun ke masyarakat bersimakrama. Jika sudah demikian, maka niscaya akan ada kepercayaan dari masyarakat sehingga para Caleg tidak usah memasang baliho.
Mendekati masa pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Bali menengarai banyaknya caleg yang tidak patuh. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya caleg dan tim kampanye yang tidak mentaati aturan dan melaporkan pelaksanaan kepada pihak kepolisian, Bawaslu juga menyoroti masifnya kampanye terselubung yang dilakukan di media sosial maupun manipulasi kampanye dalam bentuk simakrama.
Seperti ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia, pihaknya mengatakan bahwa dari hasil monitoring yang dilakukan Bawaslu Bali seluruh kabupaten / kota di Bali, Rudia menemukan banyak caleg yang tak patuh.
“Sebagian besar caleg tidak melaporkan kegiatan kampanye, padahal itu kewajiban caleg atau tim kampanyenya,” ujar I Ketut Rudia.
Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Bali ini, menambahkan apapun bentuk kegiatan kampanye caleg harus dilaporkan pada kepolisian.
“Termasuk simakrama yang merupakan kegiatan kampanye dalam bentuk lain wajib disampaikan kepada kepolisian. Setelah menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan ditembuskan pada Bawaslu sesuai tingkatan.
Selama ini, berdasarkan informasi dari jajaran Bawaslu, caleg ada yang hanya memberitahukan pada Babhinkamtibmas setempat. Meski mengaku sudah sering melakukan sosialisasi untuk cegah dini, sayangnya Rudia harus menyebutkan, dari total 3.635 caleg DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, jarang ada yang melaporkan.
Untuk itu, sebagai upaya cegah dini dan mengantisipasi dengan banyaknya caleg yang tidak mematuhi aturan, pihak Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang tidak dilaporkan tersebut. Bawaslu juga mendapatkan PR, agar praktik simakrama agar terus diawasi, supaya para calon wakil rakyat bisa memperoleh suara secara jujur.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)