Polemik Politik

Tolak Hasil Pemilu, Apa Sudah Memiliki Bukti Kuat?


Oleh : Agung Dewandaru )*

Calon Presiden nomor 02 Prabowo Subianto, telah menyatakan sikap akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU RI. Prabowo menegaskan akan menolak segala penghitungan suara yang dilakukan secara curang.

            “Tapi yang jelas, sikap saya adalah, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” tutur Prabowo.

            Pidato tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum, yang ternyata tidak akan mempermasalahkan sikap Capres Nomor 02 tersebut yang menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 karena diduga banyak terjadi kecurangan.

            Ilham Saputra selaku komisioner KPU RI mengatakan bahwa sebaiknya segala dugaan kecurangan tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

            Dirinya juga telah mengungkapkan bahwa KPU terbuka kepada peserta Pemilu 2019 yang mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

            Ia juga mengaku bahwa pihaknya selalu meminta kepada pihak – pihak terkait untuk melaporkan segala indikasi kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

            “Enggak ada masalah, Prinsipnya begini, kalau ada ditemukan indikasi kecurangan, dilaporkan kepada lembaga terkait, misalnya kepada Bawaslu. Bias Bawaslu yang memprosesnya,” tutur Ilham.

            Berkenaan dengan itu, Ilham juga telah mengatakan beberapa laporan terkait indikasi kecurangan Pemilu pun sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu.

            KPU Sendiri juga telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi Bawaslu seperti melakukan pengulangan pemungutan suara sebagai tidak lanjut akan adanya laporan kecurangan yang terjadi pada beberapa daerah pemilihan.

            Sehingga prinsipnya, apabila ada indikasi curang, silakan laporkan kepada institusi yang berwenang, yang telah diamanatkan oleh undang – undang Nomor 7 tahun 2017 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu.

            BPN Prabowo – Sandiaga juga pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam Pilpres tahun 2019. Hal tersebut didasari oleh keyakinan bahwasanya BPN meyakini, bahwa pemilu 2019 ini telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

            Namun usulan tersebut dibantah oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin, selama BPN masih malu – malu dalam membuka data.

            “BPN lebih baik mengurungkan niat atau mengubur dalam – dalam usulan membentuk Tim Pencari Fakta Pilpres 2019. TKN sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki,” ujar Karding.

            Karding justru menantang BPN untuk membuktikan dengan data dan fakta atas klaim bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam perhelatan pilpres 2019.

            Hal ini dikarenakan, menurut Karding, BPN lebih sering melakukan gerakan berkelit, menghindar dan mencari – cari alasan tiada henti ketika didesak hal tersebut.

            “Yang ada, mereka malah sibuk berkoar – koar di media sosial dan melakukan manuver jungkir balik pembentukan opini publik,” tuturnya.

            Selain itu, Politisi dari Fraksi PKB tersebut juga mengelak, akan terjadinya kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019. Akan tetapi, ia meyakini bahwa KPU dan Bawaslu telah bekerja secara independen dan profesional.

            Secara logika, apabila kita menuduh adanya kecurangan maka kita wajib menyertakan bukti yang kuat bahwa kecurangan itu ada. Bukan orang lain yang mesti menyanggahnya. Kita harus membuktikan kecurangan itu.

            Apa yang dilakukan oleh kubu BPN yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum ke MK. Hal tersebut juga nyatanya tdak akan berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir pemilu yang akan diumumkan kelak pada 22 Mei 2019.

            Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan pihak yang bisa menyatakan bahwa dia menjadi pemenang dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga tidak ada yang bisa mengklaim secara sepihak.

            Padahal Agus Harimurti Yudhoyono telah mengatakan, bahwa Partai Demokrat yang merupakan pengusung paslon 02, telah menegaskan kepada Prabowo agar menggunakan cara – cara yang konstitusional. Termasuk dalam kompetisi politik.

            Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, berbagai sengketa pemilu 2019 juga harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

            Dirinya juga berharap agar proses rekapitulasi ini terbuka, akuntabel, jujur, transparan dan demokratis, sehingga nanti ketika keluar hasilnya, semuanya bisa menerima dengan baik.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih