3 Polisi Diduga Bantu Kabur Bupati Ricky Dipatsuskan di Polda Papua
Tiga polisi membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini. Tiga polisi itu telah telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Polda Papua. “Yang Bupati Mamberamo Tengah ini, untuk yang di Polda kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sendiri ya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Tiga polisi yang membantu Bupati Ricky tengah diawasi oleh Propam. “Dari Propam, bahwa sudah ada penempatan khusus terhadap orang-orang yang di Polda,” lanjutnya.Sebelumnya, dilansir dari Antara, tiga polisi yang merupakan pengawal Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan Propam Polda Papua. Ketiganya diduga membantu pelarian Ricky, yang merupakan tersangka KPK.
“Dari laporan yang diterima, RHP (Ricky Ham Pagawak) sudah melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw, Jayapura dengan melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik,” ucap Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri pada Minggu, 17 Juli 2022, seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa (19/7). Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menahan tiga anggota Polri karena diduga terlibat dalam upaya kaburnya Ricky. Tiga anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiga merupakan pengawal Ricky yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
“Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP,” ucap Kombes Gustav Urbinas. Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara yang diduga melibatkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka KPK, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, pada 18 Juli 2022, KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke daftar pencarian orang atau DPO. Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.