3 RUU Provinsi Baru Pemekaran Papua Mulai Dibahas, Target Disahkan Juli 2022
JAKARTA – Komisi II DPR secara formal akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tiga provinsi baru pemekaran Papua bersama pemerintah pada Selasa (21/6). Tiga RUU tersebut, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Langkah itu dilakukan setelah pada Mei 2022 DPR menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk Menteri terkait untuk membahas RUU pemekaran Papua tersebut. “Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok (Selasa, 21/6),” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6). Agenda rapat perdana ialah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.
Komisi II DPR telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022. “Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres),” ujarnya. Doli menjelaskan draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bicara soal 3 RUU pembentukan provinsi baru pemekaran Papua. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com Setelah itu dibentuk Tim Bersama antara Komisi II DPR dengan Kemendagri untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.
“Internal Komisi II DPR sudah membuat draf naskah akademik dan RUU. Jadi saat itu kami meminta Badan Keahlian DPR langsung bekerja,” katanya. Dijelaskan, Naskah Akademik RUU yang disusun Komisi II DPR memiliki pendekatan wilayah adat se-Papua dan Papua Barat serta sudah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua. “Setelah naskah akademik dan draf RUU jadi, kami sampaikan ke Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi lalu dikirim ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Lalu DPR mengirimkan ke pemerintah dan dikeluarkan Surpres,” ujarnya.
Setelah semua tahapan dilalui maka Komisi II DPR baru bisa memulai pembahasannya secara formal pada Selasa (21/6) bersama pemerintah. Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
Tiga provinsi baru itu, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai Ibu Kota. Ibu Kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.