Sendi Bangsa

Aksi Mahasiswa Papua Rusuh, Diharapkan Masyarakat Menahan Diri

Oleh : Robert Simangunsong )*

Demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di perempatan Raja Bali, Malang berujung dengan bentrokan, hal tersebut dipicu oleh orasi tentang kemerdekaan Papua.

Namun anggota Kepolisian Resor Kota Malang yang bersiaga di sekitar Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil mencegah keberangkatan mereka.

            Demo disertai blokade jalan ini menyulut terjadinya aksi saling lempar batu antara mahasiswa Papua dengan ratusan warga Kota Malang di ruas jalan utama Basuki Rahmad. Akibatnya jalan utama di Kota Malang tersebut macet.

            Akibatnya aksi saling lempar batu tersebut, beberapa mahasiswa dan polisi mengalami luka  – luka.

            Pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah Mahasiswa asal tanah Papua yang berada di wilayah Tlogomas, Malang juga akan bergerak menuju ke Balai Kota Malang untuk bergabung dalam aksi massa tersebut.

            Pencegahan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kericuhan susulan. Sementara, dipastikannya para mahasiswa yang terlibat kericuhan tidak ada yang ditahan, semua dievakuasi ke rumah kontrakannya.

            Untuk menghindari bentrok yang semakin luas, polisi membubarkan paksa demonstrasi tersebut karena dinilai telah melangar aturan terkait dengan aksi massa.

            Puluhan Mahasiswa peserta aksi, akhirnya dianggkut dengan menggunakan truk polisi untuk diantar ke kampusnya masing – masing.

            Atas peristiwa tersebut, sejumlah pertokoan dan kantor bank bahkan terpaksa tutup selama sekitar 1 jam, karena merasa takut akan aksi anarkhis tersebut.

            Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyatakan, dalam UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum, telah diatur bahwa salah satu syarat untuk mengajukan kegiatan unjuk rasa yaitu tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan.

            Namun kenyataannya, bahasa orasi yang digaungkan oleh peserta aksi masa adalah Papua Merdeka dan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

            Dalam hal ini pihak kepolisian memang dibenarkan untuk melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang menyuarakan separatisme di wilayah NKRI. Bagaimanapun juga secara historis Papua merupakan bagian dari NKRI dan sudah diakui oleh PBB.

            Sementara itu, di Kota Surabaya anggota Kepolisian kota Surabaya berhasil mengamankan puluhan mahasiswa untuk diperiksa terkait dengan insiden perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua.

            Tindakan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian menyusul adanya ratusan warga dan beberapa ormas yang mendatangi asrama karena insiden bendera merah putih.

            Sempat beredar kabar juga bahwa beberapa ormas mendatangi asrama Mahasiswa asal Papua. Sebagian dari anggota ormas tersebut marah dan meminta agar para mahasiswa Papua pergi meninggalkan Kota Surabaya.

            Situasi yang mencekam tentu tak terelakkan ketika polisi hendak mencari oknum mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembuangan bendera merah putih ke selokan tetapi mendapatkan penolakan dari para mahasiswa yang ada di dalam asrama. Hingga akhirnya Polisi terpaksa menembakkan gas air mata ke arah asrama yang dihuni oleh Mahasiswa asal Papua tersebut.

            Setelah menjalani proses dialog, akhirnya Polisi berhasil mengeluarkan sekitar 43 orang mahasiswa dari dalam asrama dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

            Setelah Polisi berhasil masuk ke dalam Asrama, Polisi menemukan sebuah tas dengan logo bintang kejora yang merupakan logo OPM, selain itu Polisi juga menemukan busur dan anak panah.

            Dalam hal ini polisi tidak menangkap seperti selayaknya menangkap penjahat, namun polisi berusaha mengamankan mahasiswa Papua dari ancaman ormas yang hendak mengusirnya dari Surabaya, hal ini tentu patut diapresiasi karena bagaimanapun juga polisi tetap membutuhkan keterangan yang lengkap dari para Mahasiswa Papua terkait dengan insiden bendera tersebut.

            Bagaimanapun juga hukum haruslah ditegakkan, terlebih hal tersebut menyangkut lambang suci Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Ketua IKBPS Piter Frans Rumaseb mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan ke Pemprov Papua agar dilakukan evaluasi. Hal ini untuk menyaring siapa – siapa yang berhak tinggal di dalam asrama.

            Pihaknya menyebut bahwa asrama tersebut tidak hanya ditempati oleh mahasiswa saja. Namun juga ditempati oleh beberapa orang yang tidak berkuliah tapi menginap di Asrama.

            Dalam hal ini IKBPS juga menunjukkan ittikad baik dengan bekerjasama dengan Pemprov Papua untuk merangkul semua senior – senior Papua. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan stigma akan warga Papua tidak selalu negatif. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh berita- berita provokatif yang tidak jelas kebenarannya.

)* Penulis adalah Pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih