Aturan Turunan UU Cipta Kerja Membawa Kemudahan bagi UMKM
Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Pengusaha UMKM diselamatkan oleh pemerintah, berkat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mereka mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari perizinan yang dipermudah, sampai pembinaan dan pendampingan. Harapannya, pengusaha UMKM akan mampu bangkit lagi dan semangat berjualan, walau masih dalam masa pandemi.
Tahun 2020 adalah waktu yang penuh dengan cobaan, karena sejak maret kita diserang oleh virus Corona Akibatnya hampir semua sektor pingsan, terutama perekonomian. Karena daya beli masyarakat menurun sehingga dagangan sepi. Jika diteruskan akan gawat, karena roda perekonomian akan semakin lambat, bahkan berhenti.
Penurunan daya beli ini yang dikeluhkan pula oleh pengusaha UMKM. Mereka kebat-kebit karena jumlah pelanggan menurun drastis. Padahal berdagang adalah mata pencaharian utama, dan harus sabar ketika omzet mengecil.
Pemerintah berusaha menolong para pengusaha UMKM dengan UU Cipta Kerja dan turunannya. Dalam UU ini ada klaster UMKM dan dalam aturan turunannya disebutkan bahwa perizinan usaha dibagi berdasarkan resiko: rendah, sedang, dan tinggi. Resiko dinilai berdasarkan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Karena UMKM termasuk resiko rendah, maka perizinannya mudah. Cukup dengan NIB alias nomor izin berusaha, maka mereka sudah berstatus legal. Tak usah mengurus izin HO yang biayanya cukup tinggi dan prosesnya agak rumit.
Selain itu, pengurusan izinnya juga mudah. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja disebutkan bahwa legalitas usaha UMKM bisa didapatkan melalui jalur online maupun offline. Jadi pebisnis bisa memlih untuk mengurus izin usaha langsung ke kantor dinas, atau melalui situs resmi. Izin bisa didapat hanya dalam 7 hari kerja, sangat cepat dan mudah.
Jika pengusaha UMKM sudah mengantongi izin, maka ia diuntungkan, karena berstatus legal. Dengan status ini, maka ia bisa mengajukan kredit ke Bank dan melengkapi syarat yang lain. Sehingga pinjaman akan cair dengan mudah, karena pengusaha UMKM sudah dianggap memiliki bisnis yang legal dan diakui negara.
Kredit dari Bank tersebut wajib dijadikan sebagai tambahan modal, sehingga pengusaha UMKM bisa memulai produksi kembali. Ia bisa optimis dalam berjualan dan berpromosi, serta yakin bahwa daya beli masyarakat akan naik lagi. Sehingga pelanggan lamanya akan kembali karena sudah cocok dengan dagangannya, dan ia mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
Setelah mendapatkan izin, maka legalitas ini tidak usah diperpanjang lagi. Poin dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini sangat memudahkan pengusaha UMKM, karena mereka tak perlu registrasi ulang untuk mendapatkan izin usaha seperti dulu. Kecuali untuk pengusaha UMKM di bidang kuliner dan kosmetik, harus memperpanjang status halal pada produknya secara berkala.
Banyak dari pengusaha UMKM yang masih pemula atau hanya tahu cara berjualan tanpa tahu teori marketing kekinian. Pemerintah membantu mereka dengan menyediakan pendampingan, sehingga pebisnis kecil dan menengah tahu cara memasarkan produk tanpa harus memaksa orang lain. Melainkan bisa memanfaatkan media sosial dan blog sebagai tempat promosi.
Sejumlah kemudahan yang diberikan kepada pengusaha UMKM menunjukkan betapa besar perhatian pemerintah kepada mereka. Karena pebisnis kecil dan menengah adalah tulang punggung perekonomian negara, sehingga wajib dibantu dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. UMKM harus diselamatkan, agar roda perekonomian Indonesia bisa bergulir lebih cepat.
Pengusaha UMKM bisa semangat lagi dalam menjalankan bisnisnya, karena mereka mendapatkan kemudahan perizinan dari pemerintah. Juga tak perlu takut akan birokrasi yang bertele-tele, karena aturan kuno itu sudah dipangkas saat pemerintahan Presiden Jokowi. Mereka tinggal fokus berbisnis dan terus berusaha keras, agar usahanya makin lancar.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Cinere-Depok