Warta Strategis

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Menyelesaikan Permasalahan Industri

Oleh : Alfisyah Kumalasari )*

Pemerintah saat ini sedang mempercepat pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut diyakini mampu menyelesaikan permasalahan industri, khususnya hiper regulasi yang selama ini menghambat investasi.

Ina Primiana selaku Ekonom Senior mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja harus mendorong reindustrialisasi bila pasal-pasal yang ada mengatur beberapa persoalan yang dihadapi industri manufaktur nasional.

Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang harus dijawab RPP UU Cipta Kerja agar dapat mendorong industri semakin meningkat pasca pandemi.

            Dalam kesempatan Webinar, ia menuturkan, kelak RPP diharapkan dapat mengatur beberapa permasalahan yang sering terjadi pada industri selama ini.

            Diantaranya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor. Di mana impor hanya dilakukan jika industri dalam negeri tidak dapat memproduksi baik sebagai bahan baku atau bahan penolong.

            Kemudian memperbaiki kebijakan impor yang selama ini masih belum terkontrol, misalnya hanya boleh diimpor oleh produsen (API-P) yang terverifikasi dan tidak dilakukan melalui PLB dan gudang berikat.

            Selain itu RPP juga harus membantu industri dalam negeri dengan memberikan kemudahan lokal tujuan ekspor (KLTE) dan kemudahan lokal tujuan lokal (KLTL) agar terjadi fairness atau fasilitas KITE untuk bahan baku.

            Adapun beberapa regulasi yang harus dipastikan dalam RPP, yakni mendorong TKDN 35 persen, serta memastikan bahwa perjanjian kerja sama perdagangan atau FTA tidak merugikan manufaktur dalam negeri.

            Selain itu memperbaiki supporting system industri yaitu jaminan pasokan dan mahalnya biaya energi. Rendahnya produktifitas tenaga kerja dan mahalnya biaya logistik serta sistem perpajakan.

            Pada kesempatan yang sama, Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) berharap agar sebuah regulasi juga harus memberikan kemudahan dalam penanaman modal dan jaminan akan ketersediaan pasokan bahan baku.

            Pihaknya juga memberikan masukan untuk RPP, di mana kemudahan pengadaan bahan baku yang selama ini masih menyisakan kendala.

            Sementara itu, Jemmy Kartiwa selaku Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar RPP UU Cipta Kerja nantinya memiliki pengawasan ketat terhadap impor bahan baku dan bahan penolong industri.

            Dirinya berujar agar terdapat pengawasan ketat terharap perizinan impor dan sanksinya. Serta mengusulkan peningkatan penerapan TKDN sesuai rencana program 35 persen subtitusi impor.

            Sementara itu Presiden RI Joko Widodo menyatakan beberapa aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja sudah selesai. Pemerintah akan segera menerbitkan aturan turunan tersebut.

            Meski demikian, masih ada beberapa aturan turunan UU Cipta Kerja yang masih dalam proses penyusunan. Jokowi menyatakan seluruh aturan turunan tersebut dibuat untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

            Namun, mantan Gubernur DKI tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aturan turunan mana saja yang sudah selesai. Ia juga tidak merinci aturan yang masih dalam proses penyelesaian.

            Hanya saja, terdapat beberapa rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan pemerintah yang dipaparkan pemerintah dalam laman resmi uu-ciptakerja.go.id.

            Terlihat, ada lima rancangan peraturan presiden yang disusun pemerintah, yakni rancangan soal bidang usaha penanaman modal, pengadaan barang atau jasa pemerintah.

            Kemudian, badang percepatan penyelenggara perumahan, kerjasama pemerintah dengan BUMN dalam geospasial dasar, dan hak keuangan dan fasilitas lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).

            Sementara, beberapa rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun, antara lain aturan soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perizinan berusaha di daerah, jaminan produk halal, bank tanah, hak pengelolaan dan hak atas tanah, serta penertiban kawasan dan tanah terlantar.

            Sebelumnya, Ajib Hamdani selaku Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan RPP Cipta Kerja ini menunjukkan komitmen pemeringah untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam iklim berusaha di daerah-daerah.

            Dalam pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa kemudaha perizinan yang dilakukan di daerah guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

            Selanjutnya di pasal 31 tertulis bahwa para pelaku usaha atau UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

            Aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan memiliki andil besar dalam mengatasi segala permasalahan di sektor industri, tentu saja hal ini semacam angin segar bagi Indonesia agar perekonomian negara dapat segera bangkit.

*Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih