Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Diimbau Tidak Memaksakan Mudik
Oleh : Aditya Akbar )*
Lebaran kali ini, masyarakat harus tetap bersabar untuk tidak menunaikan hajat tahunan yakni mudik lebaran. Hal ini dikarenakan penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum terkendali sehingga perlu ada pembatasan pergerakan masyarakat. Masyarakat pun diharapkan tidak perlu memaksakan diri untuk mudik lebaran.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman, mengatakan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun 2021 sudah tepat.
Dicky menuturkan, untuk menanggulangi pandemi, tentu membutuhkan peran aktif semua orang. Artinya membatasi diri untuk tidak bepergian, kemudian juga membatasi mobilitas interaksi.
Dirinya menegaskan bahwa masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas sesuai anjuran pemerintah.
Ia mengatakan, masyarakat bisa memberikan pemahaman kepada orang terdekat dan keluarga di kampung tentang alasan tidak mudik. Jika harus bepergian, dirinya mengingatkan agar masyarakat harus memilih beraktifitas di tempat yang relatif aman dari penularan virus, seperti ruang terbuka.
Dicky juga mengatakan agar masyarakat sebaiknya tidak mengunjungi lansia yang belum divaksin, meski ada di satu kota yang sama. Jika harus mudik dengan beberapa alasan mendesak, Dicky menyarankan dengan rangkaian persiapan.
Mulai dengan memperhatikan kondisi sehat, tidak ada kontak dengan orang terduga, melakukan pemeriksaan rapid antigen setidaknya 1-3 hari sebelum bepergian.
Saat perjalanan dengan kendaraan pribadi, dia meminta jangan ada ibu hamil, anak-anak atau lansia. Jika harus berhenti di rest area, masyarakat diingatkan untuk tidak berlama diri.
Dicky menambahkan, kalau bisa yang bepergian itu sudah mendapatkan vaksin. Kalau belum divaksin, lebih baik jangan bepergian.
Apabila di kampung ada orang yang positif Covid-19, Dicky meminta agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik.
Sebelumnya, Humas PB IDI Halik Malik mengatakan mudik sangatlah rentan menyebabkan melonjaknya kasus penularan di daerah-daerah. Apalagi, mereka yang dikunjungi di kampung halaman rata-rata adalah orang yang sudah berusia lanjut, sehingga bagi para lansia yang memiliki penyakit bawaan, tentu saja sangat rentan menjadikan penyakit tersebut semakin parah jika dirinya tertular covid-19.
Perlu diketahui juga, bahwa pemerintah resmi melarang mudik lebaran dan operasional moda transportasi, udara, darat dan laut pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan pelarangan mudik tersebut berlaku untuk semua orang, yakni ASN, TNI-POLRI, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN untuk dapat mengikuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran. Dia menilai aktifitas mudik dapat memperluas sebaran Covid-19.
Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya masih dalam situasi pandemi. Lalu lintas orang dikhawatirkan dapat menambah kasus dan sebarannya.
Dirinya juga menegaskan, meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti protokol kesehatan ditinggalkan. Justru kebiasaan tersebut menjadi kebutuhan dan kembali didisiplinkan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, larangan mudik jelas harus ditegakkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.
Wiku menilai, semakin mendekati hari raya Idul Fitri, akan ada peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata ang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
Kita semua tentu harus belajar dari pengalaman yang menunjukkan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan panjang.
Seperti libur lebaran tahun 2020 lalu, di mana aktifitas mudik menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 terjadi hingga 600 kasus setiap harinya.
Lonjakan tersebut disusul oleh libur panjang hari kemerdekaan pada tahun 2020, dimana laju lonjakan kasus infeksi Covid-19 mencapai 1.100 kasus per hari.
Prof Wiku mengatakan, jika imbauan larangan mudik masih diabaikan, para ahli meyakini tidak hanya soal zona merah, penularan kasus infeksi dan kematian, munculnya ragam varian baru akibat pandemi yang tak terkendali juga bisa terjadi.
Tentu saja pelarangan mudik ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan landasan, apalagi pelarangan atau peniadaan mudik lebaran sudah termasuk ke dalam salah satu kebijakan yang dikeluarkan untuk mengendalikan pandemi di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute