Cerdas Dalam Memilih Caleg
Oleh : Rendy Adrian )*
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama – nama mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019. Caleg yang diketahui pernah merasakan jeruji penjara tersebut berjumlah hingga puluhan orang. Arief Budiman mengungkapkan bahwa total Caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi berjumlah 49 orang. Pihaknya juga menambahkan para mantan napi koruptor tersebut mendaftarkan diri sebagai Caleg di DPRD tingkat Provinsi, Kota, Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 14 partai nasional peserta Pemilu April 2019, 12 partai diantaranya mencalonkan mantan napi koruptor. Hanya empat partai yang bersih dari Caleg mantan napi koruptor, yakni PPP, NasDem, PKB dan PSI. Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan jumlah mantan napi koruptor pada tiap partai. Untuk DPR RI nihil, hanya di tingkatan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD.
Total mantan Napi koruptor yang menjadi Caleg DPRD Provinsi 16 orang dan DPRD Kabupaten / Kota 24 orang. Total 40 orang. Sedangkan mantan Napi Koruptor yang terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjumlah 9 orang. Mereka mencalonkan diri di daerah Aceh, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Pengumuman inipun mendapatkan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, langkah KPU tersebut agar publik mengetahui siapa saja calon wakil rakyatnya yang pernah berurusan dengan KPK, meskipun telah diadili secara hukum.
Menurut Febri, upaya dari KPU ini mencerminkan dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Di samping itu, agar masyarakat bisa benar – benar memilih calon pemimpin dengan latar belakang yang baik. Apalagi KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, lalu anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik tersebut. Jangan sampai di tahun 2019 ini terpilih lagi orang – orang yang sudah pernah menikmati uang rakyat ketika dirinya mendapat jabatan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menuturkan, meskipun MA telah memperbolehkan Caleg eks napi koruptor dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 telah dijelaskan, seorang mantan narapidana korupsi, ketika melakukan korupsi kembali bisa dihukum mati. Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform. Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar Caleg mantan kasus korupsi juga akan diumumkan melalui media massa, cetak maupun elektronik.
KPU akan mempublikasikan ke-49 nama Caleg mantan napi korupsi tersebut melalui laman website resmi KPU dan menyosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota dan Provinsi. Daftar tersebut tidak hanya memuat nama dan identitas Caleg eks narapidana, tetapi juga partai pengusung, kasus hukum yang pernah menjeratnya termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan. Pengumuman identitas ini tentu bukan tanpa alasan, karena sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pada pasal 182 UU Nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa Caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
Pasal terkait Caleg eks narapidana sempat memicu perdebatan, khususnya terkait Caleg eks koruptor. KPU sempat melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai Caleg di Pemilu 2019 lewat pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan juga tertera dalam pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Namun MA mengeluarkan putusan untuk memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri. MA beralasan larangan – larangan itu bertolak belakang dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU juga masih menggodok rencana memperluas pengumuman identitas Caleg eks koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan terkait sebagaimana saran dari KPK. Hal tersebut masih membutuhkan pertimbangan oleh KPU, sebab masih ada Caleg yang merupakan mantan narapidana kasus hukum lainnya yang juga akan diumumkan KPU dalam waktu dekat. Karena jenis tindak pidananya beragam, maka KPU masih mengklarifikasi data – data Caleg tersebut ke daerah. Tujuannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengumumkan status hukum para Caleg eks narapidana selain korupsi.
Tentu upaya ini harus ditambah dengan peran masyarakat yang sudah paham akan pendidikan politik dan antikorupsi untuk menyadarkan segmen masyarakat yang masih awam tentang pengaruh korupsi dalam kekuasaan. Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu besar harapan KPU agar para pemilih dapat mengetahui rekam jejak para Caleg yang ikut serta dalam pesta demokrasi April 2019, sehingga para pemilih dapat menentukan pilihannya sesuai dengan nuraninya.
Meskipun peraturan ini telah memunculkan banyak perdebatan dari berbagai kalangan, tentu langkah yang diambil KPU bisa menjadikan masyarakat lebih cerdas dalam memilih Caleg yang berintegritas dan pastinya memiliki komitmen untuk tidak korupsi. Dalam perspektif HAM dan nilai demokrasi, memang setiap warga negara punya hak untuk memilih dan dipilih. Namun akal sehat sudah sepatutnya digunakan dengan memunculkan sebuah pertanyaan, pantaskah seorang yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, melanggar hak – hak ekonomi dan sosial masyarakat secara luas diberi hak untuk duduk di kursi parlemen, akal sehat manusia pasti akan berkata tidak kepada pencuri uang rakyat.
)* Penulis adalah Mahasiswa FISIP Unpar