Dampak Positif Penerapan Omninbus Law Cipta Lapangan Kerja
Oleh : Edi Jatmiko )*
Pemerintah dan DPR terus mempercepat realisasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Peraturan tersebut diyakini mampu menstimulus investasi di Indonesia dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh.
Omnibus Law bisa disebut sebagai salah satu solusi yang hendak ditawarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, apalagi masyarakat sudah tahu bahwa Indonesia tidak mendapatkan sumbangsih apapun dari perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dengan China.
Tentu tidak menampik jika beragam regulasi terkait dengan ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas stagnannya investasi di Indonesia.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pernah mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan yang berkenaan dengan unemployment benefit. Dimana hal tersebut merupakan fasilitas bagi mereka yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan hal tersebut telah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Itu berarti bagi mereka yang terdampak PHK akibat penutupan perusahaan maka pihak Jamsostek akan segera melakukan cash benefit.
Sementara itu, pemerintah juga terus berupaya menuntaskan naskah akademik dan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat. Rencananya per 24 Januari 2020 omnibus law Cipta Lapangan Kerja menyasar 81 UU.
Tetapi Airlangan mengatakan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja di Omnibus Law akan dikirim ke DPR akhir minggu ini. Penyerahan draf RUU tersebut mundur dari rencana pekan kemarin.
Dirinya berharap agar RUU tersebut dapat menyerap 7 juta warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih mencari pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim omnibus law cipta lapangan kerja akan menguntungkan buruh. Hal ini lantara aturan tersebut akan mengatur sejumlah insentif bagi pekerja.
Luhut menyatakan optimistis bahwa aturan tersebut juga dapat menciptakan 3 juta lapangan kerja setiap tahunnya. Dengan demikian, jumlah pengangguran di Tanah Air dapat berkurang.
Menurutnya, draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini telah ditandatangani oleh seluruh pihak. Luhut pun menyatakan tidak ada lagi masalah yang menghambat.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja akan mempermudah tumbuh kembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya dari sisi pengupahan.
Teten mengatakan, omnibus law akan berdampak positif bagi UMKM. Yang pertama adalah soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya kelak UMKM dapat lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar.
Bahkan, kebijakan tersebut dirasa mampu mendorong kemitraan atau usaha besar dengan melakukan subcontracting dengan koperasi atau UMKM. Subcontracting ini artinya perusahaan besar membagi produksinya ke UMKM lain.
Tentunya peluang tersebut harus ditangkap oleh UMKM untuk lebih meningkatkan kapasitas produksinya.
Dirinya menuturkan, dengan diberlakukannya omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah tenaga kerja yang lebih murah, nantinya tidak lagi demikian karena lebih memilih bermitra dengan UMKM.
Sementara itu, mengenai kemungkinan terjadinya upah UMKM dibawah standar karena pengecualian tersebut, menurutnya, tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usaha.
Sebelumnya, sempat beredar isu terkait keberadaan omnibus law yang nantinya dapat menghilangkan kewajiban sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini yang mengatakan bahwa pihaknya akan berada di barisan terdepan untuk menolak draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Padahal, tidak ada penghapusan sertifikasi halal, tetapi yang ada adalah mempermudah pengurusan sertifikasi halal tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dampak positifnya, Omnibus law nantinya juga tidak akan memberikan beban biaya bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal. Pemerintah telah bersepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tidak membebani usaha berskala mikro dan kecil.
Oleh karena itu jangan sampai terprovokasi oleh hal yang tidak benar terkait omnibus law. Dampak Positif dari Omnibus Law Cipa Lapangan Kerja tentu menjadi harapan pemerintah.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik