Dorong Pengembangan Industri Otomotif, Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik
Oleh : Indra Lesmana )*
Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan bermotor listrik akan segera diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Sejalan dengan itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pendukung berupa peraturan menteri.
Regulasi yang akan diterbitkan Kemenhub kelak berupa peraturan mentri perhubungan (Permenhub). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku saat ini draf Permenhub tersebut sudah siap.
Permenhub itu juga mengatur aspek keamanan dalam operasional kendaraan listrik. Dia menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan listrik yang ditujukan bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, tetapi juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
Karena kendaraan menggunakan tenaga listrik, tentu potensi kebakaran tetap ada, sehingga setiap kendaraan dimungkinkan akan ada alat pemadam kebakaran.
Secara spesifik, keberadaan kendaraan listrik tersebut juga akan berdampak pada peningkatan spesifikasi uji tipe kendaraan bermotor. Selama ini, terkait uji tipe kendaraan bermotor berada di bawah wewenang Kemenhub.
Budi juga menambahkan, bahwa salah satu materi uji tipe yang bakal ditambahkan adalah pengujian terhadap spesifikasi baterai. Selama ini hal tersebut belum dilakukan.
Selain itu Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan pajak penjualan tas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Beleid tersebut merupakan aturan pelengkap dari aturan peraturan presiden (perpres) yang rencananya juga akan diluncurkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat internal dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menuturkan bahwa presiden akan mengeluarkan regulasi tersebut agar pengembangan produksi dan penggunaan mobil listrik benar – benar terwujud.
Presiden Jokowi nanti akan mengumumkan, untuk PP maupun Perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik. Pihaknya tidak hanya mendukung sektor otomotif saja, tapi juga supply chain, seperti baterai.
Kebijakan tersebut tentu menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengembangkan inovasi dalam sektor otomotif. Apalagi kelak PP mobil listrik akan berisi soal kebijakan mengenai pengenaan pajak dan insentif yang diberikan pemerintah pada kondisi tertentu. Selain itu, ketentuan tersebut juga akan mengatur perihal tipe kendaraan yang akan mendapatkan insentif berdasarkan emisinya. Sementara Perpres lebih mengatur perihal ekosistem industri mobil listrik.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya ingin memposisikan Indonesia sebagai pusat industri kendaraan listrik. Tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi center untuk produksi ekspor.
Selain akan mengeluarkan PP dan Perpres, bendahara negara tersebut juga memastikan kementeriannya akan menambahkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK), yang pada saat ini rancangan PMK sedang disiapkan.
Pihaknya mengatakan, bahwa salah satu hal yang akan diatur dalam PMK yaitu mengenai insentf libur pajak (tax holiday). Sebab, Industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut.
Regulasi tersebut merupakan sesuatu yang amat penting, sehingga pemerintah betul – betul menggodog peraturan tersebut dengan matang. Hal itu dikarenakan persoalan pajak merupakan kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, nilai pajak bakal menjadi acuan produsen kendaraan listrik ketika mendatangkan unit kendaraan listrik ke Indonesia.
Jika tarif sudah ditentukan, kelak orang akan bisa memperhitungkan, mana yang mau diimpor, hybrid, plug-in hybrid, atau electric vehicle.
Dengan adanya regulasi tersebut, tentu kita berharap agar peluncuran peraturan tersebut dapat semakin mengembangkan industri otomotif khususnya kendaraan listrik.
Tentu banyak masyarakat di Indonesia yang menginginkan kendaraan dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan penghasilan yang bisa dibilang pas – pasan. Maka dari itu kemunculan kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi solusi, karena harga yang lebih murah dan juga biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Riset membuktikan bahwa biaya yang digunakan untuk bahan bakar kendaraan listrik lebih murah sekitar 1/3 dibandingkan dengan membeli bahan bakar mobil konvensional.
Selain itu, Kendaraan listrik merupakan salah satu kendaraan yang ramah lingkungan, hal ini dikarenakan kendaraan tersebut tidak menghasilkan emisi, berbeda dengan kendaraan konvensional yang memproduksi emisi. Sehingga keberadaan kendaraan listrik membuat kualitas udara menjadi lebih baik.
)* Penulis adalah pengamat otomotif