Dukung DOB, BMP2I Papua Barat: Pemekaran demi kemajuan orang asli papua (OAP) di wilayahnya masing-masing
MANOKWARI- Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (BMP21) Papua Barat mendukung penuh pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat.
Sekretaris Umum DPW BMP21 Papua Barat, Markus Fatem, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung pemerintah pusat untuk pemekaran di Papua dan Papua Barat demi kemajuan orang asli papua (OAP) di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, pemekaran sangat baik sesuai prinsip hukum hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“Itu sebuah kebijakan dalam menghormati hak asasi manusia Papua di tanah Papua,” kata Markus dalam keterangan pers yang diterima Linkpapua.com, Jumat (8/7/2022).
Ia pun menyambut baik pengesahan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang tentang pemekaran Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.
“Idealnya Papua dibagi menjadi tujuh provinsi lagi. Kan, sudah ada saat ini ada lima provinsi, yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Nah, tersisanya, yakni Provinsi Papua Utara dan Provinsi Papua Barat Daya,” ucapnya.
Markus pun meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, untuk memperjuangkan aspirasi pimpinan daerah dan masyarakat Papua Barat untuk pemekaran DOB 2 provinsi dan 7 kabupaten/kota di Papua Barat.
“Intinya kami dukung rencana pemekaran DOB 2 provinsi dan 7 kabupaten/kota di Papua Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemimpin daerah bupati/wali kota, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan mahasiswa di Papua Barat mendorong pemekaran DOB 2 provinsi dan 7 kabupaten/kota di Papua Barat, yaitu Kota Madya Manokwari, Kota Madya Fakfak, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Kokas, Kabupaten Kaimana Timur, dan Kabupaten Kuri Wamesa.