Sosial Budaya

Efektivitas Larangan Perjalananan Keluar Kota

Oleh : TW Deora

Pemberlakuan masa larangan mudik (6-17 Mei 2021) telah berakhir. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan bahwa hari ini bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Dengan pertimbangan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.


Budi Karya meminta untuk seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.


Setelah masa larangan mudik berakhir, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyebrangan.


Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk pelaku perjalanan darat, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi.


Dalam pelaksanaan larangan mudik, pihaknya memang mencatat sepanjang periode 6-15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi hingga 84 persen. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan pada April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.


Dengan kasus positif Covid-19 yang meningkat di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Lampung. Sehingga sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan calon penumpang kapal wajib membawa hasil rapid antigen.


Melihat adanya penambahan 4.295 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir maka strategi-strategi yang umum dalam mengurangi resiko penularan seperti jaga jarak, isolasi kasus, pelacakan kontak didasarkan pada pembatasan interaksi manusia-manusia. Salah satu strategi popular untuk mengontrol interaksi manusia-manusia di seluruh dunia adalah pembatasan perjalanan. Pembatasan perjalanan memiliki kegunaan yang terbatas untuk pengendalian infeksi. Sehingga lebih efektif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tingkat lokal atau domestik daripada mencoba mengendalikan epidemi di perbatasan.


Pemerintah dapat meng-exercise Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan memberlakukan pinalti untuk masyarakat yang tidak mematuhi aturan agar tidak nekad melakukan perjalanan diluar kebutuhan yang darurat. Aturan tersebut dibuat agar masyarakat dapat menyadari bahwa pandemi Covid-19 berdampak negatif pada ekonomi, sosial dan mental. Upaya pemerintah tersebut diatas dalam rangka menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan masyarakat sambil meminimalkan resiko lonjakan penularan Covid-19. Sehingga mimpi besar tercapainya kondisi dimana anggota masyarakat dapat menahan untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik darurat maupun tidak secara sukarela baik dilarang pemerintah atau tidak.


*Penulis adalah pemerhati kebijakan pemerintahan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih