Forum Inter Parliamentary Union Membuka Peluang Investasi
Oleh : Wahyu Pratama )*
Pada 20 s.d 24 Maret 2022 di Nusa Dua, Bali telah diadakan pertemuan Inter Parliamentary Union (IPU) ke 144 yang dihadiri oleh 1.000 perserta dari 115 negara, 173 parlemen nasional dan 11 assosiasi organisasi keparlemenan. IPU didirikan pada 1889 dan merupakan organisasi Internasional yang mewadahi parlemen dari negara-negara yang berdaulat untuk menyelesaikan konflik yang berada didunia dan kemudian membawa aspirasi tersebut agar diselesaikan pada perundingan multilateral.
Selain membahas penyelesain konflik di dunia melalui forum multilateral, pertemuan IPU tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dibidang ekonomi sehingga, negara peserta dapat mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Dalam menjalankan agenda TPB, IPU sangat fokus untuk mencapai untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi, Penggunaan Energi Bersih dan Terjangkau, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Peningkatan Industrisasi, Inovasi dan Pembangunan Infrastruktur, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pemeliharaan Ekosisitem Laut, dan Daratan serta Penanganan Perubahan Iklim.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Fadli Zon mengatakan diplomasi dapat juga digunakan untuk kegiatan perdagangan atau ekonomi. Indonesia akan memanfaatkan forum itu untuk menjalin diplomasi dengan berbagai negara, termasuk Iran. Hubungan kedua negara sudah terjalin cukup erat, karena kedua parlemen juga merupakan anggota IPU.
Duta Besar (Dubes) Aljazair, untuk Republik Indonesia (RI), Lahcene Kaid-Slimane mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan kerjasama bilateral dengan Indonesia terutama pada bidang ekonomi.
Sedangkan, Wakil Ketua BKSAP, Putu Supadma mengatakan, keberlangsungan IPU akan berpengaruh pada berputarnya roda perekonomian yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Berbagai destinasi wisata di Pulau Bali akan kembali dikunjungi oleh wisatawan dari luar negeri. Selain itu, bukan hanya sekedar sektor pariwisata saja yang akan meningkat akibat agenda IPU, diperkirakan sektor UMKM di Bali juga akan terbantu.
Prospek positif ekonomi Indonesia dimata negara asing harus terus dijaga, untuk meningkatkan minat investasi di Indonesia. Melalui Forum Kerja Sama IPU, Pemerintah sudah menunjukan reformasi struktural untuk memperbaiki iklim investasi, salah satunya adalah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan memberikan jaminan keamanan, kepastian hukum serta kemudahan persyaratan peraturan untuk izin usaha.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, pentingnya UU Cipta Kerja yang akan mendorong hadirnya investasi dan juga akan semakin mendorong pelibatan UMKM nasional dalam kegiatan perekonomian. Kemudahan investasi tersebut didorong oleh digitalisasi perizinan dangan menggunakan aplikasi Online Single Subsimission (OSS). Selain itu, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan di sistem ini, dengan cara peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) baik di Kementerian dan Lembaga maupun pada Pemerintah Daerah, sehingga operasional dari OSS bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Pertemuan IPU ke 144 di Nusa Dua, Bali harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, khususnya investasi guna meningkatkan pendapatan per kapita, memajukan negara dalam jangka panjang serta mengurangi pengangguran. Dalam pertemuan IPU tersebut, pemerintah juga telah memamerkan keberhasilan reformasi struktural dalam mempermudah proses perizinan usaha, melalui UU Cipta Kerja.
Sekali lagi, UU Cipta kerja merupakan upaya pemerintah untuk menimbulkan sentimen positif para pelaku usaha terhadap prospek perekonomian Indonesia, sehingga dapat menumbuhkan investasi dan ekonomi, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja produktif.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik