Warta Strategis

Investor Asing Merespon Positif UU Cipta Kerja

Oleh: Made Raditya )*

Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) meminta Indonesia memaksimalkan implementasi Undang-undang Cipta Kerja karena membantu memberi sinyal kepada investor dalam dan luar negeri bahwa Indonesia adalah lokasi yang menjanjikan untuk berbisnis.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Angel Gurria dalam kesempatan konferensi Pers (OECD) mengatakan, Manfaatkan Omnibus Law Cipta Kerja untuk memperkuat lingkungan bisnis.

            Angel menyatakan UU Cipta Kerja memiliki semangat dan upaya yang baik untuk mengurangi hambatan investasi asing, merampingkan sistem perizinan usaha serta mendorong lingkungan investasi yang inklusif, berkelanjutan dan bertanggung jawab.

            Angel mengaku sangat optimistis terhadap UU Cipta Kerja ini karena analisis OECD menunjukkan bahwa Indonesia telah bekerja dengan baik dalam meminimalkan hambatan administratif dalam sektor bisnis.

            Hal itu ditunjukkan dengan adanya lima perusahaan berstatus unicorn yang jauh lebih banyak dibandingkan Jepang yaitu empat perusahaan dan Australia tiga perusahaan.

            Meski begitu, Angel mengatakan bahwa Indonesia juga masih harus terus berinvestasi dalam menciptakan kompetensi dan keterampilan serta mereformasi pasar tenaga kerja untuk menciptakan pekerjaan yang lebih baik.

            Menurutnya, Indonesia mengalami banyak kekurangan keterampilan baik dalam hal kebutuhan saat ini maupun di masa depan terlepas dari peningkatan yang cukup besar dalam pencapaian pendidikan.

            Survei OECD merekomendasikan agar Indonesia dapat mengembangkan pendidikan kejuruan dan pelatihan seumur hidup dalam rangka memperbaiki keterampilan tenaga kerja.

            Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut Indonesia akan jadi buruan para investor luar negeri untuk menanamkan modalnya pada tahun 2021. Hal ini setelah investor percaya terkait dengan prospek perekonomian Indonesia yang bakal membaik ke depannya.

            Dalam kesempatan webinar, Perry mengatakan bahwa Indonesia merupakan tujuan utama dari investasi portofolio global.

            Menurut Perry, pidato Presiden AS Joe Biden, terangnya, membuat investor kembali memborong Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia.

            Perry juga memperkirakan, aliran modal asing akan deras masuk ke Indonesia pada tahun ini. Jumlah, ungkap dia bisa tembus hampir 20 miliar dollar AS.

            Perry menambahkan, dengan derasnya aliran dana asing yang masuk ke Indonesia bakal memberikan dampak pergerakan nilai tukar rupiah lebih stabil lagi.

            Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan investor asing, bahwa perekonomian Indonesia bisa tumbuh pada tahun 2021.

            Ia mengakui, memang perekonomian global sedang anjlok. Namun, dengan adanya vaksin, ada harapan baru agar perekonomian bisa kembali tumbuh.

            Luhut juga menjelaskan bahwa pemerintah telah merubah regulasi lewat undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

            Ia menjelaskan, banyak aturan yang disederhanakan terkait dengan investasi dalam aturan tersebut.

            Dengan begitu, investor tak lagi terkendala mengurus izin bahkan lama dalam mengurus izin saat ingin berinvestasi.

            UU Cipta Kerja-pun akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi. Imbasnya, hal ini akan melahirkan banyak lapangan kerja sehhingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

            UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang.

            Ma’ruf mengatakan, hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain-lan.

            Terutama, dalam hal kemudahan investasi sehingga mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.

            Ma’ruf Amin juga memastikan bahwa UU Ciptaker merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat. Terutama tuntuntan akan terciptanya lapangan kerja, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

            Investasi asing masih diperlukan oleh Indonesia, karena berkat investasi maka pembiayaan program percepatan pembangunan nasional. Aliran Modal asing yang masuk dapat menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan pendapatan negara.

            Oleh karena itu Investor asing masih tetap diperlukan bagi Indonesia, sehingga diperlukan regulasi yang dapat membuat investor merasa nyaman menanamkan modalnya di Indonesia, salah satunya adalah UU Cipta Kerja.

)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih