Polemik PolitikSendi BangsaSosial BudayaWarta Strategis

Jangan Terprovokasi Atas Isu Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Oleh : Rendra Hakim*

Terkait dengan beredarnya berita tentang surat suara tercoblos pada kolom bergambar paslon 01 Jokowi – Ma’ruf Amin di Malaysia, Ketua KPU Arief Budiman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kabar tersebut. KPU sudah menerjunkan tim untuk mengecek kebenarannya di Negeri Jiran. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan surat suara tercoblos. Adapun, kata Arief, KPU dan Bawaslu telah memerintahkan tim dari Jakarta untuk mengecek langsung ke lokasi kejadian.

            “Jadi mohon tidak mengambil kesimpulan sendiri – sendiri tidak kemudian berpolemik ada kejadian seperti ini,” ujar Arief.

            Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Panitia Pemilihan Luar Negeri PPLN di Malaysia untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Hal itu, guna memastikan kabar tersebut dan mengetahui yang terjadi sebenarnya.

            “Sampai dengan malam ini semua masih on going proses, karena saya minta laporannya yang detail jadi memang perlu klarifikasi terhadap beberapa hal,” katanya.

            “Saya mau tahu tempat itu tempatnya siapa, kemudian surat suara yang dari KPU, jumlahnya berapa banyak. Kemudian siapa yang pertama kali menemukan kejadian itu dan siapa yang membuat videonya, kemudian siapa yang melapor ke Panwas Luar Negeri,” imbuh Arief.

            Ketua DPP PSI Tsamara Amany meminta Bawaslu agar mengusut tuntas kasus surat suara yang tercoblos di Malaysia. Tsamara meyakini bahwa tercoblosnya surat suara di Malaysia tersebut tidak terkait dengan kubu capres petahana Joko Widodo.

            Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana sebelumnya sempat menerima aduan terkait penemuan surat suara yang tercoblos. Ada dua lokasi temuan surat suara yang tercoblos. Lokasi pertama adalah Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor. Di Lokasi ini, ditemukan surat suara dalam bag diplomatik, kantong plastik hitam dan 5 karung goni dengan tulisan Pos Malaysia. Sejumlah surat suara Pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01, sedangkan surat suara pileg tercoblos untuk caleg Nasdem DPR nomor urut 3.

            Sedangkan lokasi kedua adalah kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor. Ketua Panwaslu Kuala Lumpur menyebut waktu tempuh dari lokasi pertama ke lokasi kedua sekitar 15 menit. Di Lokasi ini ditemukan juga 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01. Atas temuan tersebut, Bawaslu dan KPU akan terbang ke Malaysia untuk melakukan penyelidikan langsung.

            Namun kabar terbaru dari KPU mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan ada sejumlah keanehan pada panemuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia. KPU akan melihat langsung surat suara tersebut untuk memastikan kebenarannya.

            “Terkait temuan ini, kami masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, karena kami sejauh ini melihatnya baru dari video,” tutur Komisioner KPU, Hasyim Asyari.

            Hasyim membeberkan keanehan dalam video tersebut yang masih perlu didalami. Pertama, terkait dengan penyimpanan surat suara. Di luar negeri, ada tiga metode pemilihan yaitu pemilihan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), pemungutan suara melalui kotak suara keliling (KSK), serta metode pemilihan menggunakan pos. Dirinya mengatakan bahwa surat suara untuk metode TPSLN seharusnya masih tersimpan di KBRI yang terletak di Kuala Lumpur. Karena baru akan digunakan pada Minggu, 14 April 2019. Sementara itu, Pemilihan dengan metode KSK berlangsung lebih awal, namun KPU mengantongi data semua pemilih yang menggunakan metode tersebut.

            “KSK itu bukan berarti tanpa nama. Kami punya daftar pemilih KSK. Jadi sudah diketahui siapa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya metode KSK by name sudah ada,” tuturnya.

            Surat suara untuk metode pos sudah dikirimkan kepada pemilih dalam periode 8 – 24 Maret 2019. Sebagian surat suara metode pos masih berada i pemilih, sisanya sudah dikirimkan kembali oleh pemilih, dan masih tersimpan di dalam PO BOX milik penyedia jasa pengiriman yang disewa oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah seluruh surat suara pos dikirim kembali oleh pemilih, surat suara itu lalu disimpan di kantor perwakilan RI maupun tempat yang disewa PPLN dengan ketentuan tertentu. Tempat penyimpanan surat suara pos memiliki standar keamanan, dan dilengkapi dengan CCTV yang mengawasi tempat itu 24 jam penuh.

            Kasus ini telah mendapatkan penanganan dari pihak KPU dan Bawaslu, tentunya masyarakat bisa menahan diri untuk tidak terprovokasi dan tetap tabayun dengan berita tersebut. *Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih