Sendi Bangsa

Mendukung Penerapan SKB 11 Menteri

Oleh : Edi Jatmiko )*

SKB 11 Menteri merupakan salah satu cara untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) terpapar radikalisme.  Masyarakat diharapkan mengakhiri polemik kebijakan tersebut mengingat ASN maupun pegawai lainnya memiliki aturannya masing-masing.

Kontroversi SKB 11 Menteri agaknya belum berakhir. Namun, ketegasan pemerintahan memang dibutuhkan dalam hal ini. Meski hal ini menjadi dilema, namun perlindungan terhadap warga negara adalah yang paling utama.

Penegasan atas berlakunya SKB 11 Menteri turut diaminkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menyatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan lembaga terkait Penanganan Radikalisme pada ASN.

Dirinya menjelaskan jikalau ada yang ingin masuk menjadi ASN harus mengikuti aturan yang ada. Pihaknya juga akan tetap menargetkan peraturan SKB 11 Menteri dalam menanggulangi pemikiran radikalisme bagi ASN. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, para ASN mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Sebelumnya diketahui, dalam SKB 11 menteri tersebut, seluruh ASN dilarang, antara lain menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI beserta Pemerintah. Dilarang menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; termasuk menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan respon terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian atau hoax melalui media sosial.

SKB 11 Menteri ini ditandatangani oleh 11 instansi pemerintahan. Yang meliputi; Kemenag, Kemendagri, Kementerian Komunikasi, Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BIN, BNPT, BPIP, serta Badan Kepegawaian Negara Dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman turut menyampaikan, bahwasanya ia menjadi bagian dari SKB 11 Menteri yang merupakan hasil pemikiran bersama. Ia menilai jika KASN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aduan yang masuk. Hal ini bertujuan bukan untuk mencederai independensi, namun sebagai buah pemikiran bersama. Pihaknya yakin, tokoh-tokoh yang berperan akan menyumbangkan saran-saran yang konstruktif.

Menurutnya, terdapat empat perspektif dari lahirnya SKB 11 Menteri ini. Kesatu adalah tentang platform ASN, yang berupa prinsip dasar ASN. Hal tersebut diatur sesuai undang-undang terkait nilai dasar, kode etik, dan berkenaan dengan perilaku. Poin ini juga mencakup pemegangan teguh atas ideologi Pancasila, sehingga ASN wajib mempunyai komitmen tinggi untuk memegang kode etik ini.

Poin kedua adalah perspektif cara pandang preventif maupun pencegahan. Latar belakang pencegahan itu haruslah bukan hal yang memunculkan reaksi berlebihan, melainkan sebagai suatu bentuk kepedulian. Dalam hal ini ia menjelaskan bahwa setiap hari ASN ini diserbu gelombang radikalisme yang kian menguat. Semuanya bisa berupa pesan yang jumlahnya ratusan ribu, makanya harus segera dicegah.

Ketiga, KASN berusaha melindungi sekitar 4,2 juta ASN di seluruh Nusantara. Dengan rentang skala yang besar itu, maka diperlukan instrumen pembantu guna membekali perlindungan ASN dari paham radikalisme yang makin menggila.

Dan yang keempat, KASN berperan sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN. Ia menambahkan ASN tak hanya harus profesional namun juga  berintegritas.

Perlindungan ASN dengan SKB 11 Menteri ini dimaksudkan guna menekan angka paparan radikalisme yang kian menguat ditengah perkembangan teknologi digital. Basis-basis penyebaran paham radikal ini memang sebagian besar mengambil sektor teknologi yang ditengarai memiliki cakupan lebih luas dan besar.

Pelaku radikalisme ini dengan bebas dan leluasa menyebarkan aneka paham menyimpang melalui pesan-pesan broadcast, telegram, atau media sosial lainnya. Selain dapat diakses setiap pengguna, pengaturan kerahasiaan media sosial ini juga memungkinkan pelaku untuk sulit dilacak.

Sehingga Pemerintah mengantisipasi hal ini dengan menerapkan SKB 11 Menteri. Agar para warga masyarakat dapat tercover dari paparan radikalisme. Meski terkesan menghalangi, namun peraturan dibuat untuk melindungi warganya. Tak mungkin kan pemerintah ingin menjerumuskan rakyatnya? Toh, segala keputusan ini semua ditujukan bagi rakyat Indonesia. Jika radikalisme mampu ditekan atau dibasmi, bukan tak mungkin kondisi yang aman, nyaman dan kondusif akan kembali didapatkan. Mari pahami secara mendalam peraturan SKB 11 Menteri ini. Jangan sampai salah kaprah atas apa-apa yang belum dipahami secara jelas. Karena akan mempengaruhi persepsi masyarakat atas peraturan yang diberlakukan.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih