Keputusan Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Tepat
Oleh : Aldia Putra )*
Tahun 2021 pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh WNI pulng kampung jelang lebaran. Keputusan ini diambil karena angka penularan corona masih cukup tinggi. Masyarakat diminta ikhlas dan menaati aturan. Jangan nekat mudik dan malah membahayakan diri sendiri, karena berpotensi ketularan corona.
Pulang kampung adalah kebiasaan masyarakat Indonesia jelang hari raya idul fitri. Karena biasanya hanya pada saat itu mereka mendapat libur yang lumayan panjang (sekitar seminggu), dan bisa mudik untuk sungkem pada orang tua di desa. Ritual ini sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Namun ramadan dan lebaran tahun ini berbeda, karena pemerintah dengan tegas melarang mudik bagi seluruh rakyatnya, tanggal 6-17 mei 2021. Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa cuti bersama hanya diberi 1 hari setelah lebaran dan tidak ada acara pulang kampung tahun ini. Dalam artian, keadaan masih sama seperti tahun lalu di mana mudik juga dilarang dengan alasan masih pandemi.
Muhadjir melanjutkan, pelarangan mudik ini dilakukan karena angka penularan corona masih tinggi pasca libur panjang. Sehingga dikhawatirkan akan menaikkan jumlah pasien corona. Menurut data Tim Satgas Covid per tanggal 27 maret 2021, jumlah pasien corona masih lebih dari 4.000 orang per hari. Sehingga total pasien mencapai lebih dari 1,4 juta orang.
Sementara setelah lebaran tahun 2020, jumlah kasus harian corona rata-rata 68-93% per hari. Lonjakan ini yang dikhawatirkan akan terjadi lagi ketika mudik diperbolehkan tahun 2021. Sehingga pemerintah dengan tegas melarang masyarakat untuk pulang kampung saat pandemi.
Masyarakat diminta ikhlas dan menaati aturan ini, karena larangan dibuat demi keselamatan mereka sendiri. Ketika diperbolehkan mudik tetapi malah kena corona, maka akan fatal akibatnya. Karena bisa menularkan ke banyak orang dan resiko terberatnya adalah kehilangan nyawa.
Jangan malah mengakali aturan dengan mudik sebelum waktunya (sebelum tanggal 6 mei) atau setelahnya (tanggal 18 mei). Karena di jalan tol, bandara, dan stasiun akan tetap diawasi oleh aparat, agar tidak ada pergerakan massal oleh masyarakat. Ingatlah bahwa aturan ini dibuat karena terpaksa, karena masih masa pandemi.
Pemerintah tidak bermaksud kejam dengan melarang mudik lebaran. Bukankah di tahun-tahun lalu saat tidak pandemi, mudik masih diperbolehkan? Masyarakat harap memikirkannya dan tidak emosi, serta memaki-maki pemerintah. Karena aturan ini ditegakkan demi mencegah penularan corona.
Mobilitas masyarakat terbukti menaikkan penularan virus covid-19. Walau mereka beralasan mudik memakai mobil pribadi dan memakai masker, namun masih ada celah untuk penyerangan corona. Misalnya saat menerima uang kembalian di jalan tol, ternyata ada virus yang menempel. Atau ketika beristirahat di rest area, otomatis banyak yang melepas masker dan bisa tertular tak sengaja dari orang lain.
Memang sudah ada vaksinasi yang bisa mencegah penularan corona, tetapi mudik tetap dilarang karena program ini belum selesai 100%. Bayangkan keluarga di kampung yang belum divaksin, akan lebih mudah untuk tertular virus dari pemudik. Lebih mengenaskan lagi ketika ada anak kecil yang kena corona dan ruang perawatan di RS habis karena pasiennya penuh.
Sabarlah dan menunggu pandemi berakhir 100%. Saat hari indah itu tiba, maka kita diperbolehkan untuk keluar kota, termasuk mudik lebaran. Menahan diri lebih baik, daripada nekat mudik dan bisa kena semprit dan disuruh balik kandang. Lebaran tetap lebaran walau tanpa ritual mudik.
Pelarangan mudik tahun 2021 membuat masyarakat harus kembali bersabar. Namun mereka bisa mengakalinya dengan melakukan video call ke keluarga di kampung. Jangan nekat mudik, karena bisa menaikkan lagi kasus penularan corona di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Forum Literasi Milenial Medan