Keputusan Presiden Jokowi Terkait Perppu KPK layak Dihormati
Oleh : Rahmat Siregar )*
Presiden Jokowi hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK lantaran masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sikap ini dinilai sejumlah pihak sudah tepat. Sebab, menerbitkan Perppu saat status uji materi tengah berlangsung dinilai tak etis dan bisa menimbulkan kerancuan. Sehingga langkah Presiden Jokowi ini juga patut untuk dihormati.
Sikap Presiden Jokowi yang belum menerbitkan Perppu KPK memang menimbulkan pro dan kontra. Hal ini memang wajar terjadi, di satu sisi ada pro yang mendukung pergerakkan Jokowi. Namun, disisi lain ada pula yang berkomentar cukup “nyinyir” guna mengkritisi kinerja pemerintah. Akan tetapi, sebelum memberikan tanggapan, ada baiknya untuk selalu menggali informasi. Agar, pendapat yang kita utarakan bersesuaian dengan situasi.
Hal senada juga diutarakan oleh KETUA umum Relawan Jokowi atau ReJO, yakni HM Darmizal. Dirinya meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo terkait tidak menerbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebab menunggu proses judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, masyarakat haruslah bersabar dan tidak perlu merongrong Presiden Jokowi lagi dengan cara apapun. Hal tersebut diutarakannya untuk menanggapi pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang menerangkan perihal adab sopan santun Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.
Sejak awal Darmizal mendukung keputusan Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK. Dirinya menilai jika langkah tersebut sudah pas. Terlebih, saat ini proses JR (Judicial Review) sedang berjalan.
Sebelumnya, Feri Amsari selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, menyindir sikap “hormat” Presiden Jokowi yang tak segera menerbitkan Perppu KPK. Dia menyatakan, bahwasannya adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak. Saat partisipasi publik tak dilibatkan termasuk pihak KPK yang dinilai sebagai lembaga berkelas eksekutif.
Ditengarai, Direktur Pusako yang mewakilfi koalisi sipil bernama “save KPK”. Kembali mempertanyakan kesopanan kepala negara yang meluluskan revisi UU KPK. Meski sejumlah anggotanya membolos. Dirinya hannya mencatat sekitar 107 peserta yang hadir dalam rapat pengesahan revisi ini. Sementara terdapat 182 orang absen, namun tetap tercatat dalam daftar hadir.
Dirinya menilai apakah Presiden bisa dinilai sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu serta segera memberi tahu tokoh-tokoh senior itu apa yang menjadi keputusannya. Feri menambahkan hingga kini hanya diberitahukan melalui media sosial.
Di lain pihak, MenkoPolhukam Mahfud MD turut mendukung keputusan Presiden. Perihal iya atau tidaknya penerbitan Perppu masyarakat diharap untuk bersabar. Mengingat Presiden Jokowi belum memutuskan untuk menerbitkan Perrpu atau tidak. Biarlah uji materi oleh MK diselesaikan terlebih dahulu. Selain itu, media juga diharapkan bijak dalam menulis pemberitaan mengingat Presiden Jokowi belum memutuskan sikap terkait UU KPK yang baru.
Sejak awal, Mahfud sudah mengutarakan pandangan kepada Presiden terkait polemik UU KPK ini. Yang kemudian terdapat tiga alternatif guna menyikapi pro dan kontra payung hukum lembaga anti korupsi tersebut. Ketiganya meliputi legislatif review atau peninjauan kembali UU KPK oleh DPR, uji materi, dan juga masalah perppu. Semua saran tersebut telah disampaikan ke presiden. Dirinya juga mengaku tidak memiliki kewenangan guna mendorong Presiden untuk segera menerbitkan perppu. Sebab, kewenangan sesungguhnya berada di tangan Presiden.
Sebetulnya masalah ini bisa diatasi dengan lebih tenang. Bukan merongrong kekuasaan demi terwujudnya suara yang mengatasnamakan rakyat. Menghormati pihak MK dalam mengkaji materi kembali tentunya juga harus dilaksanakan. Sehingga nantinya tidak ada keputusan yang dinilai kurang pas. Apa salahnya bersabar barang sebentar, toh hasil musyawarah ini juga demi kemaslahatan bersama. Tak elok pula mengkritisi Presiden secara terus-menerus yang telah mencurahkan segala pemikiran dan tenaganya untuk rakyat Indonesia. Maka dari itu, seyogyanya kita sebagai warga negara yang baik tentunya dapat berpikir logis terkait polemik ini. Jangan terkesan lebih mengungguli ataupun lebih ahli, sebab segala keputusan memang harus melewati sejumlah proses yang cukup melelahkan.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik