Kominfo Ikut Awasi Konten Kampanye Hitam di Media Sosial
Jakarta, LSISI.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, Kominfo akan ikut mengawasi konten bermuatan kampanye hitam di media sosial.
Untuk teknisnya, ia menargetkan dalam satu bulan akan dihasilkan memorandum of action antara Kominfo, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
“Kami dan Bawaslu akan mendukung KPU dalam penyelenggaraan pemilihan yang lebih berkualitas,” kata Rudiantara, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, sebenarnya Kominfo sudah mengerjakan manajemen konten negatif di berbagai hal seperti penyalahgunaan obat-obatan, perjudian, pornografi, tindakan asusila, dan sebagainya.
Hanya saja, kata dia, dalam hal perhelatan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti, konten negatif yang diawasi spesifik soal penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kami akan bertemu lagi, tidak lebih dari bulan ini mudah-mudahan sudah bisa ada langkah konkret yang lebih rinci lagi termasuk teknisnya,” ucap Rudiantara.
Lindungi hak pemilih
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kerjasama ini juga akan melibatkan platform media sosial yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Arief, penertiban terhadap kampanye negatif di media sosial ini, tidak lain untuk melindungi pemilih dari berita paslu (hoaks) dan fitnah.
“Tujuan kami melakukan kerjasama bahwa hak pemilih itu terlindungi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasangan calon, tentang proses pemilu,” kata Arief.
Adapun Ketua Bawaslu Abhan berharap, Kominfo dapat membantu pengawasan penyelenggaraan pilkada dan pemilu.
“Jadi, seandainya dari penilaian kami konten ini melanggar, kami akan minta pada Kominfo agar platform yang bersangkutan di-takedown,” ucap Abhan.
Tetapi, bilamana konten yang dinilai Bawaslu melanggar aturan, namun tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-undang ITE, maka penegakan hukumnya tidak perlu melibatkan Kominfo.
“Kalau sudah masuk pelanggaran pidana pemilihan, ya tidak perlu (dikenai pasal) ITE. Nah kalau tidak ada di pelanggaran pidana pemilihan, berarti itu bisa (dimungkinkan) melanggar ITE,” pungkas Abhan.
Sumber : Kompas