Komitmen Pemerintah, THR Buruh Dibayar Penuh
Oleh: Achmad Faisal
Pemerintah selalu berkomitmen untuk memenuhi kesejahteraan pekerja atau buruh. Diantara komitmen tersebut adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 2021.
Sebagai regulator, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan THR Lebaran 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada pekerjanya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.05/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ida menegaskan, THR adalah nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. SE ini dikeluarkan sebagai komitmen pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.
Ida mengakui, pandemi covid-19 memang mempengaruhi pendapatan para pengusaha. Namun, pemerintah sudah memberi dukungan dalam berbagai bentuk untuk pengusaha mengatasi pandemi-19. Tujuan dukungan itu agar roda perekonomian tetap berjalan.
Meski SE mewajibkan pengusaha membayar THR penuh dan tepat waktu, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sesuai waktu yang ditetapkan. Perusahaan dengan kategori ini bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran. Hal itu berlaku dengan catatan, manajemen melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. Syaratnya, perusahaan transparan menjelaskan laporan keuangan selama dua tahun terakhir kepada pekerja.
Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dengan syarat itu harus dibuat tertulis dan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Perusahaan ini diwajibkan lapor sebelum H-7 Lebaran.
Supaya regulasi berjalan dengan baik, Kemenaker membuka posko aduan masyarakat terkait THR. Kemenaker berjanji laporan aduan yang diterima langsung ditinjaklanjuti atau diproses.
Menurut catatan Menaker Ida, selama kurun waktu 20-23 April 2021, Posko THR mendapat 194 laporan. Jumlah itu terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR. Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Kemenaker membentuk Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah meliputi tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Agar lebih efektif, Posko THR 2021 juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha. Keduanya duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Sudah jelas bukan, bahwa pemerintah serius melindungi hak pekerja atau buruh terkait THR. Tak perlu lagi meragukan komitmen pemerintah terhadap para pekerja atau buruh. Pemerintah akan selalu ada dan hadir untuk rakyat Indonesia.
)*Penulis adalah mantan jurnalis