KPK Dalami Transaksi Keuangan Bupati Mamberamo Tengah Lewat Pegawai Bank Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Pendalaman dilakukan saat memeriksa dua pegawai Bank Papua Emanuel Elosak dan Merry Elisabeth Maruanaya pada Selasa, 2 Agustus 2022. “Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini, Ricky Ham Pagawak telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK setelah kabur saat hendak dijemput paksa. KPK menyatakan, tak ragu menjerat pihak yang turut membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah itu. “Kami mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka (Ricky) karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.’ Meski demikian, Ali berharap Ricky Ham Pagawak segera menyerahkan diri demi mendapatkan kepastian hukum dari KPK. Menurut Ali, KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap kasus.
“Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum,” kata Ali.