Masa Transisi 3 Tahun, Mahupiki Bersama Pakar Hukum Sosialisasi KUHP Baru di Manokwari
Manokwari – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, telah secara resmi disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Namun, KUHP yang baru ini, memiliki masa transisi selama tiga tahun setelah diundangkan.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah bersama sejumlah pihak terkait melakukan sosialisasi KUHP kepada berbagai wilayah di Indonesia untuk menyentuh beragam elemen masyarakat.
Dalam hal ini, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerjasama dengan Universitas Papua (UNIPA), menyelenggarakan sosialisasi KUHP Nasional di Swissbel Hotel Manokwari, Papua Barat pada Rabu (8/2/2023).
Sekjen Mahupiki, Ahmad Sofian, dalam sambutan pembukaannya melalui zoom, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar kelompok-kelompok masyarakat dan penegak hukum, serta para civitas akademika dan kelompok mahasiswa, memahami secara mendasar tentang UU KUHP baru.
Acara tersebut turut dihadiri para pakar hukum sebagai narasumber, yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M. Hum., dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M. Hum.
Dalam kesempatan ini, Prof. Romli Atmasasmita memaparkan sejarah panjang pembentukan KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa KUHP selama ini yang kita gunakan ini merupakan KUHP buatan Hindia Belanda.
Pembahasan perubahan KUHP sudah dibincangkan sejak tahun 1963 diaman Prof Romli mengatakan bahwa sudah terdapat kurang lebih 20 rancangan draf KUHP Nasional yang pada akhirnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023.
“Ini sejarah panjang sejak tahun 1963, sepanjang tahun 1963 sampai berakhir, hampir 20 lebih draf itu di perbincangkan dan alhamdulillah pada masa pemerintahan Pak Jokowi dan menteri Yasonna Laoly dan jajarannya, rancangan KUHP ini bisa diselesaikan,” kata Prof Romli.
Sementara itu, Prof Arief Amrullah mengungkapkan bahwa KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu memiliki muatan keseimbangan.
“KUHP nasional kita atau sering juga disebut KUHP baru ini mengandung muatan keseimbangan. Mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu jadi istilahnya tuh proporsional nantinya,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono menyebutkan bahwa KUHP baru adalah sebuah sistem pidana yang mengacu pada filosofi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
Selain itu ia manambahkan, selain dari mengacu daripada ide dasar nilai luhur Indonesia, KUHP baru juga memuat nilai dasar-dasar perkembangan internasional dari masyarakat bangsa bangsa global. Jadi KUHP ini disusun atas keseimbangan nilai global dan juga nilai-nilai nasional.
Selain itu, kebaharuan dari KUHP baru sebagai refleksi dari sistem nilai-nilai dasar filosofi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
“kalau kita bicara terkait dengan KUHP kita yang baru ini adalah sebuah KUHP yang bersifat tidak hanya modern, tetapi juga KUHP yang bersumber dari ide dasar dari bangsa Indonesia itu sendiri,” jelasnya.
*