Masyarakat Adat Saireri Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat dukungan dari masyarakat adat Papua guna mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dukungan kali ini datang dari tokoh masyarakat adat wilayah Saireri, satu dari lima wilayah adat di tanah Papua. Diketahui, wilayah adat Saireri meliputi lima kabupaten; Kepulauan Yapen, Biak, Supiori, Waropen dan Nabire.
“Kami memberi dukungan dan apresiasi kepada KPK agar dugaan kasus korupsi di Mamberamo Tengah dilakukan secara jujur dan transparan,” kata Ketua Dewan Adat Wilayah Saireri, Sopater Ayomi, dalam video singkat diperoleh Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (13/6/2022). Sopater mengimbau masyarakat adat wilayah Saireri untuk tidak terlibat dalam berbagai isu provokatif, menyangkut dugaan korupsi di Mamberamo Tengah.
“Masyarakat adat di wilayah Saireri agar menghargai semua proses hukum yang kini sedang dilaksanakan di Mamberamo Tengah dan harus mendukung proses hukum tersebut,” imbaunya. KPK Sita Dokumen dan Aliran Uang Suap Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan Pada tiga lokasi di Papua terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melilit sejumlah pihak Kabupaten Mamberamo Tengah. Penyidik KPK menemukan catatan aliran uang saat menggeledah rumah kediaman di Wamena, Kabupaten Jaya Wijaya, pada Kamis (9/6/2022).
Penggeledahan itu terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. “Adapun lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022). “Tim penyidik menemukan dan mengamankan adanya berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucapnya. Atas temuan bukti-bukti ini, ujar Ali, tim penyidik bakal melakukan analisa dan penyitaan untuk melangkapi berkas perkara kasus suap dan gratifikasi tersebut.