Masyarakat Dukung Revisi UU KPK
Oleh : Tri Arifah )*
Revisi UU KPK adalah keniscayaan. Perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan zaman dan dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi. Tidak sedikit masyarakat yang mendukung adanya revisi UU KPK.
Revisi UU KPK ini agaknya kian menjadi polemik yang berkepanjangan. Meski mendapat aneka pertentangan, namun masih banyak pihak yang memberikan dukungannya. Sejumlah pihak berpendapat jika revisi ini harus dilakukan mengingat hampir 17 tahun perjalanannya, Indonesia masih dalam kondisi darurat korupsi.
Bukan hanya aturan yang dinilai telah usang, namun ditengarai banyak pasal tak mengatur sejumlah hal yang bersifat baru. Sehingga UU KPK yang lama dinilai berbenturan dengan aturan tertentu. Dukungan revisi UU KPK ini terus berdatangan, antara lain dari kubu PDI Perjuangan.
Hasto kristiyanto, selaku Sekjen PDI Perjuangan tak risau jika partainya akan ditinggal pemilih, sebab dukungannya terhadap revisi UU KPK. Ia yakin jika konflik dibalik Revisi ini mampu dilihat masyarakat secara jernih serta obyektif. Apalagi tentunya masyarakat kini juga telah melek politik. Sehingga akan mampu mencermati dukungan maupun penolakan dari substansi terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
Ia juga menilai UU KPK yang baru akan bisa memperkuat mekanisme serta kontrol secara internal KPK, implikasinya kewenangan lembaga antirasuah tidak disalahgunakan. Dengan adanya Dewan Pengawas tentunya akan ada mekanisme check and balance melalui UU KPK ini. Bahkan, berdasarkan hasil survei, masyarakat telah menyetujui hasil Dewan Pengawas.
Adanya Dewan Pengawas ini dinilai akan membantu kinerja KPK kedepannya. Layaknya luar negeri, keberadaan Dewan Pengawas ini dinilai wajar karena mereka menerapkan sistem pengawasan kepada badan yang berwenang. Jika KPK hanya mengandalkan masyarakat sebagai pengawas, tentunya keseluruhan pelaksanaan pemberantasan korupsi akan tidak maksimal.
Dukungan lain datang dari Pengunjuk rasa dengan atas nama Aliansi Bhinneka Sakti. Mereka meneriakkan yel-yel guna mendukung revisi UU KPK, di Denpasar, Bali. Selain itu mereka mendukung atas terpilihnya pimpinan KPK yang baru.
Seruan serupa datang dari aliansi PMII, yang mana mendukung agar percepatan revisi segera dilakukan. Selain PMII ditengarai ada sejumlah ormas lain dengan tuntutan serupa. Kabar lain datang dari Gerakan Dukungan Revisi UU KPK di Pamekasan. Bahkan, massa ajak pelintas jalan untuk ikut mendukung kinerja Pansel. Komunitas Pemuda Anti Korupsi Pamekasan atau Kompak ini menggelar aksi guna memberikan penghargaan terhadap kinerja KPK.
Lutfiadi, selaku Korlap mengatakan jika kasus korupsi di Indonesia tak berkurang. Malah meningkat dari tahun ke tahun. Ia juga menyoroti jumlah tindak korupsi yang terjadi sehingga merugikan keuangan negara. Ia menilai jika revisi UU KPK ini bertujuan melemahkan, namun malah akan menguatkan KPK.
Sehingga pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi secara intensif dan optimal dan berkesinambungan. Karena KPK adalah lembaga yang bersifat indepnden serta bebas dari kekuasaan pihak manapun. Namun, ia juga berpendapat jika kinerja KPK sebelumnya dirasa kurang efektif. Lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum juga sejumlah pelanggaran kode etik oleh staf juga pimpinan KPK.
Lutfiadi menyebut jika pelaksanaan kewenangan KPK berlangsung tumpang tindih dengan berbagai instansi penegak hukum. Sehingga hal ini menimbulkan celah yang berkaitan dengan kewenangan pemberantasan tindakan rasuah oleh pihak KPK. Sehingga dapat disimpulkan adanya revitalisasi UU ini perlu. Mengingat substansi akan perombakan ini bertujuan guna memperkokoh lagi badan antirasuah di Indonesia.
Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa, pemerintah kini tengah bertarung dalam memperjuangkan aneka substansi-yang terdapat dalam revisi Undang-Undang KPK. Ia menyatakan jika mendukung beberapa poin terkait draft revisi UU KPK yang mana telah diinisiasi oleh DPR
Disebutkan jika beberapa substansi yang Jokowi dukung dalam revisi UU KPK ini antara lain, penerbitan SP 3, Pembentukan Dewan Pengawas hingga masalah ASN. Jokowi juga mengharap agar semua pihak mengawasi pelaksanaan revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR. Jokowi juga mengklaim jika lembaga antirasuah ini akan tetap kuat dalam melakukan aksi pemberantasan korupsi.
Semoga polemik revisi UU KPK ini segera terselesaikan. Mengingat intisari dari tujuan revisi ini untuk kepentingan bersama. Yakni membasmi korupsi hingga ke akarnya, tuntas dan paripurna.
)* Penulis adalah pemerhati sosial politik