Masyarakat Mendukung Pembubaran FPI
Oleh : Muhammad Zaki )*
Penggunaan ide Khilafah Islamiyah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI) memicu resistensi masyarakat dan menghambat terbitnya izin dari Pemerintah. Penolakan tersebut muncul mengingat semua Ormas harus berdasarkan Pancasila. Oleh sebab itu, ikrar kesetiaan yang dilakukan FPI harus diwaspadai karena rentan digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan izin.
Siapa yang tak kenal FPI (Front pembela Islam) populer dengan kritik kerasnya terhadap pemerintahan. Wacana penerapan negara khilafah yang digaungkan-pun menjadi tagname bagi ormas Islam yang cukup besar ini. Yang paling fenomenal ialah ketika ormas ini menyampaikan aspirasi ke Sidang Istimewa MPR tentang tuntutan rakyat yang menghendaki pencabutan ideologi Pancasila sebagai asas tunggal, penghentian Pedoman Penghayatan serta Pengamalan Pancasila.
Padahal Pancasila sebagai dasar negara telah banyak diakui serta mampu menaungi warga negara Indonesia yang terkenal sebagai negara multikultur. Terdiri dari beragam ras, agama, budaya, dan juga lainnya. Terlebih penerapan asas-asas Pancasila juga tidak menyimpang. Bahkan, mampu mengeratkan kerukunan diantara umat beragama di Nusantara.
Memang, tak menampik kebaikan atas Sistem Ke-Islaman yang ingin mereka terapkan. Namun, faktanya banyak kajian yang menyatakan konsep khilafah ini belum bersesuaian dengan ajaran Nabi sebelumnya. Mengingat banyak sekali konsep Khilafah yang bisa ditemukan. Sementara konsep yang ingin diusung ini memang terkesan abu-abu. Dan jika negeri khilafah ditegakkan kemanakah umat agama lain hendak dibawa?
Belum lagi sang Imam besar pentolan FPI yang dinilai kontroversi dengan kiprahnya. Bukan hanya frontal atas negara, perilakunya yang menyimpang membuat sejumlah pihak ragu atas kredibilitas ormas ini. Bahkan, statusnya kini masih belum jelas dan berseteru dengan pemerintahan. Bukan tak mungkin upaya penerapan negeri khilafah ini mengindikasikan ke arah makar. Dan kasus teranyar dari ormas ini ialah penundaan penerbitan SKT, akibat pernyataan ormas yang masih getol dengan wacana Anti Pancasila.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyinggung tentang perlunya kejelian pemerintah sebelum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap suatu ormas tertentu. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terperdaya dengan adanya surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, sebelum menerbitkan SKT atas Ormas.
Robikin mengutarakan hal itu saat menanggapi polemik tentang sikap pemerintah yang masih menunda perpanjangan SKT bagi Front Pembela Islam (FPI). Robikin menambahkan bahwa kesetiaan terhadap Pancasila perlu dibuktikan ormas di forum tertinggi bernama Muktamar maupun Kongres. Pembuktian setia kepada Pancasila tidak bisa sekadar dinilai berdasarkan secarik kertas atau hitam diatas putih. Padahal sebelumnya FPI terkenal dengan jargonnya yang Anti-Pancasila, lalu hanya demi SKT mereka memberikan pernyataan setia terhadap ideologi Negara Indonesia tersebut? Lucu!
Robikin juga mengaku jika hal tersebut lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Sebab, kesetiaan haruslah mencerminkan sikap serta ujaran para anggota ormas ini. Jikalau dinilai tak sejalan dengan Pancasila, buat apa takut menindak?
Selain itu, negara juga berhak untuk tidak memberikan legitimasi atas ormas yang terbukti secara dokumen legal maupun ujaran, sikap dan perbuatan menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk melawan konstitusi atau hendak menghapus sekat bangsa dan negara.
Sementara itu, Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru meminta kepada pemerintah bertindak tegas dalam menyikapi Front Pembela Islam (FPI). Legislator PDI Perjuangan yang familiar disapa dengan panggilan Gus Falah itu menegaskan, pemerintah tak perlu ragu-ragu membubarkan ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab yang telah terbukti Anti-Pancasila.
Falah menyampaikan hal tersebut untuk merespons pernyataan Menko Polhukam Moh Mahfud MD tentang pemerintah belum bisa menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi FPI sebagai ormas. Dirinya menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang – Undang yang mengatur Ormas. Yakni, Ormas yang berdiri tak boleh bersilangan dengan ideologi negara. Hal ini tercermin dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI, yang menyuarakan khilafah Islamiyah.
Tentunya upaya mengarahkan warga negara ke arah ideologi yang sebenarnya (Pancasila) ini tak salah bukan? Sudah berkali-kali dijelaskan, melalui kajian, pembuktian serta beragam survei jika Khilafah tidak akan mampu diterapkan di Bumi Indonesia. Salah satu alasannya adalah toleransi antar umat beragama. Dalam sebuah literatur Islam saja menyebutkan jika Nabi besar Muhammad SAW saja mau menghormati dan bekerja sama saat melindungi kota suci. Lalu bagaimana bisa Ormas FPI ini begitu ngototnya menerapkan negeri khilafah yang terang-terangan menyisihkan hak umat lain?
)* Penulis adalah pengamat sosial politik