Masyarakat Mendukung Pengetatan PPKM
Oleh : Aditya Akbar )*
Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk menekan angka positif Covid-19 melalui berbagai terobosan mutakhir. Salah satu upaya tersebut adalah melaksanakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan kasus Covid-19 harian.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjag Pembatasan Sosial sampai 8 Februari 2021 yang awalnya berlaku 11 sampai 25 Januari. PSBB ini dilakukan mengingat penambahan kasus harian di Jakarta masih tinggi dan juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus harian di DKI Jakarta mencapai lebih dari 3 ribu kasus per hari. Kasus meninggal dunia juga cenderung mengalami peningkatan memasuki Januari ini.
Ahmad Yani selaku sekretaris Fraksi PKS DKI Jakarta, meminta kepada semua pihak untuk mendukung kebijakan perpanjangan PSBB Ketat agar penyebaran kasus Covid-19 ini lebih terkendali.
Masyarakat tentu diharapkan agar tetap berdisiplin dalam menjalankan protocol kesehatan termasuk untuk selalu memakai masker jika berada diluar rumah, meskipun dekat, tidak berkumpul atau melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, menghindari keramaian dan selalu menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitixer dan dalam pelaksanaannya perlu pengetatan berbasis local.
Sementara itu kebijakan PPKM rencananya akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Namun, pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa tak akan melakukan lockdown wilayah secara terbatas atau hanya dalam kurun waktu tertentu.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi mengatakan, Optimalisasi PPKM dengan pendekatan skala mikro, melibatkan desa, kampung, RT/RW, melibatkan Satgas terkecil sampai satgas pusat.
Kebijakan optimalisasi PPKM menyasar pada peningkatan disiplin masyarakat dalam menjalankan protocol kesehatan yang meliputi 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Sementara itu, Satgas Covid-19 telah melakukan monitoring perubahan perilaku masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Covid-19 menilai sudah 2 minggu ini ada perubahan perilaku masyarakat tetapi belum dikatakan berhasil, Tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran streaming di chanel Youtube Sekretariat Presiden.
Wiku mengatakan pihaknya merasa optimistis atas perubahan perilaku ini. Menurutnya, PPKM akan berdampak jika masyarakat patuh pada protocol kesehatan.
Wiku mengatakan, pembatasan kegiatan ini akan berdampak lebih signifikan lagi terhadap perkembangan kasus positif serta kebutuhan protocol kesehatan apabila terus dilakukan dengan disiplin oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah juga melaporkan, dimana sebanyak 256 kota dan kabupaten yang mematuhi jaga jarak dan menghindari kerumunan semenjak diberlakukan PPKM. Mulanya sebanyak 241 kabupaten/kota dinyatakan patuh dalam menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan pada awal masa PPKM.
Saat minggu PPKM (25-31 Januari), angka ini terus bertambah 15 Kabupaten/kota, setara dengan 6,2% menjadi 256 Kabupaten/Kota.
Dari 263 Kabupaten/Kota menjadi 250 kabupaten/kota ata sebesar 5,2%.
Namun pada minggu kedua pelaksanaan PPKM angka tersebut bertahan sehingga tidak ada penurunan lebih lanjut pada kabupaten/kota yang patuh dalam memakai masker. Namun sekali lagi, seharusnya pembatasan kegiatan baru bisa dikatakan berhasil apabila mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker.
Pada kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Surat telegram ditandatangani oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19 komjen Pol Agus Andrianto. Telegram bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
Dalam keterangannya, surat telegram itu diterbitkan demi mempersiapkan dukungan Polri terharap rencana kebijakan tersebut.
Di dalam telegram tersebut, seluruh jajaran kewilayahan diinstruksikan untuk melaksanakan koordinasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/kota dan melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang rawan akan persebaran Covid-19.
Selain itu, para Kapolda diminta untuk melakukan sosialisasi terkait dengan rencana pelaksanaan PPKM skala mikro.
Para Kapolda juga diminta untuk melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayah masing-masing untuk mendukung 3T (Testing, Tracing, Treatment) atau pengetesan, pelacakan dan perawatan.
Masyarakat tentu patut mendukung progam ini karena penerapan PPKM ini melibatkan pendekatan berbasis mikro sehingga akan melibatkan satgas covid baik di tingkat pusat sampai di tingkat terkecil, yakni RT/RW.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Stufi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)