Polemik Politik

Masyarakat Perlu Taat Prokes Saat Ibadah Ramadhan

Oleh : Dodik Prasetyo )*

Pandemi Covid-19 belum berakhir, protokol kesehatan tetap harus diterapkan mengingat belum terpenuhinya target masyarakat yang mendapatkan vaksinasi. Apalagi telah muncul Covid-19 varian baru, sehingga masyarakat tetap harus disiplin dalam menerapkan prokes khususnya selama mengikuti ibadah Ramadhan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperbolehkan warga Nahdliyin untuk melaksanakan salat tarawih dan salah idul fitri di masjid, meski status pandemi Covid-19 belum dicabut. Pernyataan tersebut tertuang dalam panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

             PBNU juga menghimbau kepada para jemaahnya untuk meramaikan masjid dengan rangkaian ibadah selama Ramadhan. Namun, PBNU menekankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama ibadah.

             Dalam panduan tersebut, PBNU juga menghimbau jemaah melakukan kegiatan sosial pembinaan umat. Lalu, PBNU pun meminta kepada para pendakwah untuk menyampaikan esensi Islam serta menghindari ceramah provokatif.

             PBNU juga menghimbau kepada warga Nahdliyin untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait silaturahmi saat idul fitri. Seperti diketahui, pemerintah kini melarang mudik pada tahun ini guna mencegah penularan Covid-19.

             Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan serangkaian aturan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia selama setahun lebih.

             Kementerian Agama juga telah mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan melalui Surat Edaran nomor 4 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

             Dalam SE tersebut, pemerintah menganjurkan untuk tidak melakukan aktifitas buka bersama di luar rumah. Upaya tersebut ditujukan agar penyebaran virus corona dapat ditekan.

             Selain itu, Sahur On the Road juga dilarang, Polda Metro Jaya telah melarang  pelaksanaan kegiatan tersebut.

             Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi di wilayah-wilayah yang kerap digunakan untuk SOTR. Filterisasi tersebut akan dimulai pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB sepanjang Harmoni hingga Bundaran Senayan.

             Perihal aktifitas ibadah di Masjid, Pemerintah telah mengizinkan salat berjamaah di masjid dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

             Tak hanya itu, acara yang kerap diselenggarakan di masjid seperti pengajian, tausyiah, kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

             Penerapan protokol kesehatan tersebut tentu bukan tanpa alasan, mengingat Virus Corona telah bermutasi sehingga muncul corona varian baru.

             Mutasi tersebut terjadi seiring dengan perkembangan dan penyebaran Covid-19 yang telah menjangkiti sekitar 213 negara dan wilayah di dunia.

             Menanggapi mutasi virus tersebut, Wakil Kepala Bidang Penelitian Transnasional di Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Prof dr David H Muljono SpPD FINASIM FAASLD PhD mengatakan, mutasi yang terjadi pada virus sebenarnya sangat lumrah.

             Mutasi merupakan kondisi di mana virus mengalami perubahan pada materi genetik virus. Mutasi juga menjadi sesuatu yang wajar dan bisa terjadi, karena banyak sekali faktor pendukungnya.

             Pada saat mutasi, virus akan melakukan adaptasi dan mengubah bentuk genetiknya. David memaparkan, mutasi pada virus merupakan hal yang wajar dan itu tidak hanya terjadi pada virus corona saja.

             Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat saat ibadah Ramadhan. Hal ini dikarenakan Ramadhan tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

             Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah.  Namun ibadah harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19.

             Ma’ruf Amin juga mengatakan, guna mencegah penularan virus, Pemerintah juga telah memutuskan lebih awal terkait larangan mudik. Dirinya menghimbau agar semua pihak dapat mematuhi kebijakan ini untuk menghentikan penularan virus.

             Protokol kesehatan adalah harga mati untuk dipatuhi, hal ini tentu saja bukan sekadar menunjukkan kepatuhan saja, tetapi merupakan upaya untuk meredam penyebaran Covid-19 yang sudah mulai bermutasi. Dengan mematuhi protokol kesehatan, sama saja kita akan menyelamatkan bangsa dari Pandemi Covid-19.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih