Polemik Politik

Mendukung Pengusutan Tuntas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Oleh : Alvira Ramadhan )*

Sudah tidak diragukan lagi bahwa Rizieq Shihab-lah yang menyebabkan kerumunan, berbagai kerumunan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan, Tebet hingga megamendung. Masyarakat pun mendukung pengusutan tuntas kasus pelanggaran Prokes tersebut.

Kehadiran Rizieq selalu menimbulkan konsentrasi massa. Seluruh kerumunan itu terjadi karena antusias massa melihat sosok Rizieq Shihab yang akhirnya kembali ke Indonesia.

             Sementara itu, Polda Metro Jaya menahan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan. Yakni alasan objektif dan subjektif.

             Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

             Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya, dan juga untuk memudahkan penyidikan.

             Kombes Heru Novianto selaku Eks Kapolres Jakarta Pusat, menceritakan kronologi ditutupnya jalan KS Tubun karena rencana pernikahan putri Rizieq Shihab pada November 2020 lalu.

             Keterangan itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

             Awalnya, pagi, tenda sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Tetapi pada saat sore menjelang jam 16.00, jam 17.00, massa sudah banyak.

             Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatan, rencana maulid dan rencana pernikahan anak terdakwa.

             Heru melanjutkan, jalan tersebut ditutup dengan kursi dan mobil dari ujung ke ujung, sehingga akses jalan tersebut tidak bisa dilewati.

             Ia tidak dapat mengonfirmasi siapa yang menutup jalan itu, termasuk mengonfirmasi apakah mereka anggota Front Pembela Islam (FPI), ormas yang saat itu dinaungi oleh Rizieq.

             Pihaknya mendapat laporan bahwa di lapangan, yang menutup akses jalan tersebut menggunakan baju putih-putih, kami belum bisa memastikan apakah itu dari FPI atau tidak.

             Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

             Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan. Padahal,pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

             Selain di Petamburan, Rizieq Shihab juga telah menyebabkan kerumunan di Megamendung kabupaten Bogor, Jawa Barat.

             Atas kegitan tersebut, Direktur Tindakan Umum (DIRTIPIDUM) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa Rizieq saat ini masih menjadi tersangka tunggl lantara kegiatan tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan.

             Rizieq Shihab-pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal

             Pelanggaran yang dimaksud antara lain, terkait dengan jumlah peserta yang mencapai 3000 orang. Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.

             Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah. Apalagi saat itu pembatasan sosial berskala besar masih berlangsung.

             Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, menuturkan bahwa penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya yang menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.

             Dan tindak pidana menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, tuturnya.

             Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengaku tidak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya. Sebab pihak penyelenggara tidak mengajukan izin pada pemerintah kabupaten Bogor.

             Ade mengaku, pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi pihaknya juga tidak bisa memberikan izin apapun, surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang pihaknya ketahui adalah kepulangan Rizieq Shihab saja.

             Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia telah menyebabkan kerumunan yang tidak terkendali, acara yang tidak mendapatkan izin tersebut tentu saja patut dipertanggungjawabkan di meja persidangan. )* Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih