Memaknai Peringatan Hari Anti Korupsi
Oleh: Ardianus Wiguna)*
Korupsi dalam bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Sejarah Hari Korupsi Internasional
Sejarah lahirnya hari anti korupsi internasional yang jatuh tepat pada setiap tanggal 9 Desember dimulai sejak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Konvesi PBB melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption – UNCAC) pada 31 Oktober 2003 di Meksiko dan baru diberlakukan pada bulan Desember tahun 2005. Melalui resolusi 58/4 Majelis PBB menunjuk 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) dan meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan / United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai sekretariat Konferensi Konvensi Negara Pihak. Dengan demikian, Unitedd Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB bersama-sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODOC) atau Badan PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan berada digaris depan terkait upaya ini.
Latar Belakang Hari Anti Korupsi
Tujuan dari konvensi PBB melawan Korupsi adalah untuk mempromosikan strategi pemberantasan korupsi yang efisien dan efektif, memfasilitasi kerjasama internasional dan bantuan teknis untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta meningkatkan integritas, akuntabilitas dan manajemen urusan publik yang lebih baik.
Dengan begitu latar belakang yang merupakan tujuan, amanat, makna, dan hikmah dari hari anti korupsi adalah untuk melakukan refleksi seluruh pihak (baik pemerintah, sektor swasta, organisasi non pemerintah, media dan warga di seluruh dunia) guna meningkatkan kesadaran bahaya yang ditimbulkan oleh korupsi dan secara bersama-sama mencari cara dan bersinergi untuk mengambil peran dalam memerangi dan mencegah kejahatan korupsi.
PBB sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki moon dalam pidatonya pada Hari HAM Internasional tahun 2015 dengan tema “Memutus Rantai Korupsi” kala itu, PBB dalam agenda baru pembangunan berkelanjutan tahun 2030 (The New Agenda for Sustainable Development) mencanangkan upaya untuk mengakhiri kemiskinan dan menjamin kehidupan yang bermartabat, mengakui kebutuhan untuk memerangi korupsi di semua aspek dan panggilan untuk pengurangan yang signifikan dalam arus keuangan terlarang serta untuk pemulihan aset yang dicuri.
Korupsi merupakan fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks dan mempengaruhi semua negara. Karena tak jarang melalui korupsi dapat menghancurkan lembaga-lembaga demokrasi, memperlambat laju pembangunan ekonomi dan berkontribusi terhadap ketidakstabilan pemerintahan. Korupsi dapat menyerang pondasi lembaga-lembaga demokratis dengan mendistorsi proses pemilihan, menyesatkan aturan hukum dan menciptakan rawa-rawa birokrasi yang satunya alasan untuk ada adalah meminta suap. Pembangunan ekonomi terlambat karena investasi asing langsung berkecil hati dan usaha kecil dalam negeri sering merasa tidak mungkin untuk mengatasi biaya lain-lain yang muncul karena korupsi.
Kampanye internasional bersama dalam peringatan hari anti korupsi pada tahun 2015 berfokus pada bagaimana korupsi merongrong demokrasi dan supremasi hukum, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain utnuk keamanan manusia.
Peringatan Hari Anti Korupsi Di Indonesia
Setahun setelah Konvensi Antikorupsi atau United Nations Conventions Against Corruption (UNAC), pemerintah Indonesia turut menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi pada tanggal 9 Desember tahun 2004.
Di Indonesia, peringatan hari anti koripsi diisi dengan beragam kegiatan dalam rangka menyambut dan memperingati hari korupsi, seperti Festival Anti Korupsi, Kampanye Anti Korupsi, penyelenggaraan Forum Dialog Nasional, Workshop Pengaduan Masyarakat, Peluncuran Boardgames Digital, Seminar Parenting Antikorupsi dan Manajemen Pengendalian Gratifikasi, Panggung Kreatifitas, Lelang Barang Gratifikasi, Pembentangan Kain Perca Integritas dan Pagelaran Kolosal, pertunjukan dan lain sebagainya.
Tak ayal memang di hari anti korupsi ini semangat dan jiwa integritas kita selaku anak bangsa harus senantiasa terpacu untuk merubah budaya korupsi ke budaya jujur dan pantang untuk memakan hak orang lain. Di tengah fenomena kasus korupsi E-KTP dan beberapa kasus korupsi lain yang saat ini sedikit banyak menggemparkan bumi Indonesia, dapat dijadikan pelajaran sekaligus pembelajaran bahwa tak akan ada skenario dan drama yang mulus tatkala kepentingan pribadi mencoba melawan dan mengambil hak orang banyak. Stop korupsi, majulah Indonesiaku.
)* Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia