Mendukung Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK
Oleh : Zakaria )*
Rapat bersama antara KPK, BKN, dan Kemenpan RB memutuskan bahwa sebanyak 51 Pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat. Keputusan tersebut dianggap tepat karena mempertahankan pegawai yang tidak lolos asesmen akan melanggar Undang-Undang yang mensyaratkan bahwa semua pegawai KPK harus setia kepada Pancasila.
Kita semua tahu bahwa seleksi CPNS adalah salah satu seleksi pegawai yang memungkinkan ribuan pendaftar berebut puluhan atau mungkin belasan formasi, sehingga sangat dimungkinkan seseorang mendaftar sebagai abdi negara hingga berkali-kali dengan harapan mendapatkan NIP.
Kini pegawai KPK diharuskan menjadi ASN, hal tersebut merujuk pada undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) yang mengatur bahwa dalam menjalankan Profesi sebagai ASN harus berlandaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan 4.
Dalam pasal tersebut, ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan.
Sedangkan nilai yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan undang-undang dasar negara, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
Atas dasar itulah, TWK memang seyogyanya dilaksanakan. Di dengan adanya tes tersebut, puluhan pegawai KPK dikabarkan terancam dipecat lantaran tidak lolos TWK saat test ASN.
Sementara itu Penggiat Media Sosial Eko Kunthadi mengatakan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera diberhentikan.
Menurut Eko, mereka yang tidak lulus tes ASN dan sudah ada verifikasi kedua kemudian tidak lolos juga.
Eko juga menuturkan, jika KPK masih mempertahankan 51 pegawainya yang tidak lolos TWK ASN, tentu saja hal tersebut sama saja melanggar undang-undang KPK. Menurutnya mereka yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut terbukti tidak layak untuk dipertahankan.
Selain itu, sesuai undang-undang KPK yang baru, memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
Dirinya juga menerangkan bahwa undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
Eko juga menilai bahwa lembaga antirasuah tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainnya. Karena dalam operasionalnya, KPK juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.
Ia juga menambahkan bahwa setiap ASN tidak diperkenankan memiliki ideologi di luar Pancasila apalagi ideologi khilafah.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat. Dirinya mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Sebanyak 51 pegawai tersebut akan dipecat.
Sementara untuk 24 pegawai sisanya. Alex mengatakan mereka dianggap masih bisa dibina. Karena itu, jika bersedia, mereka dapat mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Apabila lulus pelatihan, mereka bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara.
Alex mengatakan keputusan untuk memberhentikan 51 pegawai tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga tersebut adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Hadir dalam rapat lima pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang digandeng KPK untuk melakukan tes, menyatakan bahwa penilaian hasil TWK pegawai dilakukan secara independen melalui Assesor Meeting, bukan hanya ditentukan oleh BKN. Tim assesor tersebut terdiri dari BKN, BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.
Sehingga sudah jelas bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut dinilai oleh asesor yang kompeten terhadap nilai kebangsaan dan nilai pancasila. Oleh karena itu puluhan pegawai yang tidak lolos TWK tentu tak perlu terlalu dipersoalkan, tinggal kembalikan ke undang-undang, jika memang layak diberhentikan maka itulah keputusan yang mesti diterima.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor