Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Separatis Papua
Oleh : Rebecca Marian )*
Kelompok separatis Papua makin menggila karena melakukan beberapa pembunuhan dalam waktu yang berdekatan. Korbannya mulai dari masyarakat sipil hingga Kepala BIN. Kekejaman mereka harus ditindak dengan tegas dan masyarakat mendukung penegakan hukum, demi terciptanya keadilan di Papua.
Dalam beberapa minggu ini, Papua membara karena ulah KKB. Mereka dengan semana-mena membakar gedung sekolah dan membunuh gurunya sampai sekaligus 2 orang. Bahkan seorang murid SMA juga dihilangkan nyawanya. Mereka jadi korban karena dituduh mata-mata TNI, padahal ini hanya fitnah yang kejam dan sama sekali tidak berdasarkan fakta.
Selain masyarakat sipil, korban juga ada dari aparat. Kepala BIN Daerah Papua I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur karena ditembak oleh anggota KKB. Begitu pula dengan seorang anggota Brimob bernama I Komang Wiranatha yang juga kehilangan nyawa. Sedangkan 2 rekannya jadi korban luka-luka, bernama Bripka M Saifudin dan Ipda Anton Tonapa.
Korban dari aparat diduga ditembak oleh kelompok bersenjata pimpinan Lekagak Telengan. Mereka bertindak licik dengan menyerang via sniper, sehingga aparat sekalipun bisa jadi korban. Pengejaran terhadal Telengan cs terus dilakukan. Apalagi setelah KKB dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Mereka terus dipepet agar tidak berulah di Bumi Cendrawasih.
Masyarakat juga mendukung penegakan hukum terhadap KKB. Karena mereka jika dibiarkan, akan terus membuat kekacauan di Papua. Serangan KKB yang ngawur dan sampai membakar sekolah tentu amat menyakiti hati masyarakat. Karena anak-anak akan susah untuk melanjutkan sekolah jika gedungnya tidak ada.
Jika anggota KKB ditangkap, maka ia bisa terbelit pasal 406 KUHP ayat 1, karena dengan sengaja merusak fasilitas umum. Hukumannya adalah kurungan 2 tahun 8 bulan. Ancaman hukuman ini tidak main-main, karena jika KKB mesak sekolah maka sama saja dengan melarang para putra menjadi cerdas. Jika sudah begini, bagaimana kualitas calon pemimpin di masa depan?
Kemudian untuk kasus penembakan terhadap aparat, anggota KKB bisa tekena pasal 338, karena tindakannya sampai mengambil nyawa. Hukumannya adalah 15 tahun penjara. Kurungan selama itu dianggap pantas, karena KKB seenaknya membunuh orang lain dan melawan aparat secara terang-terangan.
Pada kasus penembakan ini juga bisa dikategorikan pembunuhan berencana, karena KKB pasti sudah membuat plot agar mereka menembak secara tepat dan membunuh aparat. Mereka bisa terkena pasal 390 dengan hukuman 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup. Bahkan mereka juga bisa dituntut dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.
Penegakan hukum dengan konsekuensi hukuman mati ini bukanlah sebuah kekejaman, karena KKB sudah melewati batas. Lagipula bukankah nyawa dibayar dengan nyawa? Logikanya, jika mereka tidak mau dipenjara, maka jangan melanggar hukum dan kembalilah bertobat ke jalan yang benar dengan menyerahkan diri ke kepolisian.
Jangan pula ada yang menganggap pemerintah dan aparat sedang melanggar HAM. Karena justru KKB yang melanggar hak azasi orang lain terlebih dahulu dengan melakukan penembakan sampai korbannya terbunuh. Jika masalah ini dibawa ke forum internasional, maka mereka pasti membela Indonesia dan menolak laporan KKB dan OPM.
Jika semua pembunuh dibela dengan alasan pelanggaran HAM, maka penjara akan bebas dari tersangka pembunuhan. Padahal ini akan sangat berbahaya karena mereka bisa saja melakukan tindak kejahatan untuk selanjutnya. Urusan HAM jangan sampai disalahgunakan dan jangan sampai maling teriak maling.
Penegakan hukum terhadap KKB harus dilakukan seadil-adilnya. Karena mereka sudah berkali-kali melakukan tindak kejahatan, mulai dari penembakan sampai pembunuhan berencana. Segenap aparat terus memburu KKB agar organisasi separatis itu hilang dari muka bumi.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta