Mendukung Penyelidikan Rekening Gendut Kepala Daerah di Luar Negeri
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan rekening gendut milik kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening casino. Pemerintah diminta tegas menyikapi dugaan keberadaan rekening gendut ini karena ditengarai sebagai modus baru pencucian uang.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihak telah mengendus adanya praktik perputaran uang mencurigakan dari kepala daerah. Namun, ia tidak mengungkapkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi tersebut. PPATK masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus yang menjerat eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
Selain ditemukan transaksi senilai Rp 50 milar di rekening casino luar negeri. PPATK juga menemukan aktifitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
Badaruddin mengungkapkan, pada periode Januari sampai November 2019, PPATK menyampaikan 537 hasil analisis dan 450 informasi. Hasil analisis didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211, dilanjutkan dengan 73 terindikasi perpajakan dan 46 terkait penipuan.
Badaruddin mengaku bahwa pihaknya proaktif dalam mengungkap kasus ini. Ia mengatakan bahwa penyimpanan hasil kejahatan di rekening casino merupakan modus baru, dimana uangnya ditanam di lembaga non-perbankan di luar negeri.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mencoba-coba menyimpan hasil kejahatan untuk modus di luar negeri. Karena PPATK sesungguhnya sudah mengendusnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan, apabila PPATK memiliki mengendus akan adanya indikasi pelanggaran hukum pencucian uang, maka sudah semestinya hal tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Keseluruhan hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.
Sementara itu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK telah mencapai 19. Rinciannya, 8 diserahkan ke KPK, 7 ke Polisi, 2 ke Kejaksaan Agung dan 1 ke BNN serta 1 ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Saat ini, PPATK juga masih menelusuri aliran dana terkait indikasi korupsi di TPPU dalam pengadaan Helikopter AW-101.
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, PPATK bekerja sama dengan FIU Amerika (FinCEN) dan FIU Italia (UIF).
Terungkapnya kasus ini tentu saja mencoreng nama baik pemimpin itu sendiri, apalagi jika pemimpin tersebut merupakan sosok yang disegani di masyarakat, sudah semestinya dirinya dapat memberikan tauladan yang baik kepada rakyatnya.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga akan mendalami temuan dari PPATK tersebut terkait dengan jumlah uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut yang mencapai Rp 50 Miliar.
Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK menuturkan, lembaga antirasuah tersebut selalu berkoordinasi baik dengan PPATK. Namun ia mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait dengan dugaan kasus tersebut. Menurutnya data yang diberikan PPATK hanyalah untuk kepentingan intelijen.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana ingin menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi informasi terkait sejumlah kepala daerah yang memiliki dana berupa valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar di rekening permainan casino luar negeri.
Dirinya juga mengaku akan mendalami informasi PPATK lebih lanjut untuk mengetahui validitas faktanya. Tito juga mempersilakan lembaga penegak hukum untuk ikut serta dalam menyelidiki informasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini tentu saja membutuhkan kepiawaian akuntan dalam menelusuri dan membongkar praktik penyamaran tindak pidana pencucian uang, sehingga hal tersebut akan sangat membantu dalam upaya menguak aliran ‘dana panas’ para pejabat maupun kepala daerah.
Dalam kasus ini tentu kita sudah disuguhkan sebuah pemberitaan bahwa para pejabat memiliki ‘kreatifitas’ dalam menyimpan uang kejahatannya di luar negeri. Bisa jadi para kepala daerah telah mengetahui bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerjasama dengan berbagai bank internasional di hampir seluruh dunia, oleh karena itu uangnya disimpan di rekening casino sebuah tempat yang tentunya jarang kita temui di Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik