Mengapresiasi Ketegasan Pemerintah Larang Mudik Saat Pandemi Covid-19
Oleh : Andri Saputro )*
Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.
Virus Corona bisa menyerang siapa saja, kelompok orang tua atau yang memiliki riwayat penyakit seperti penyakit paru atau Diabetes Melitus merupakan kelompok yang paling rentan dengan adanya wabah ini.
Para perantau yang memaksa diri untuk mudik, bukan berarti dirinya bebas dari resiko, apalagi jika selama perjalanan ke kampung halaman, ada banyak penumpang dengan riwayat macam-macam.
Meskipun tubuh kita sehat, bukan berarti kita aman dari virus corona, karena bisa jadi, kita yang sehat akan menjadi carrier (pembawa penyakit) yang memungkinkan untuk menular ke orang lain.
Hal tersebut tentu menjadi landasan bagi pemerintah untuk tidak memperbolehkan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan ke kampung halamannya. Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo hanya melarang mudik untuk kalangan ASN, tetapi saat ini larangan tersebut berlaku bagi banyak orang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat dirinya membuka rapat terbatas di Istana Merdeka melalui konferensi video pada selasa (21/4).
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang merupakan episentrum covid-19 ke daerah.
Secara statistik, termyata tercatat masih ada 24 persen warga yang bersikeras ingin pulang kembali ke kampung halaman. Hal ini tentu saja akan berbahaya dan secara otomatis akan menambah daftar odp, pdp atau positiv covid.
Dengan adanya keputusan presiden terkait larangan mudik, ia juga meminta agar para menterinya dapat mempersiapkan semuanya terkait dengan larangan mudik itu. Termasuk juga dalam pemberian jaring pengaman sosial guna mencegah masyarakat yang mudik karena alasa ekonomi.
Larangan mudik ini juga akan dibantu oleh pihak kepolisian, dimana Polri memiliki rencana untuk melakukan penyekatan jalur keluar masuk di setiap daerah.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, apabila sudah menjadi larangan, tentu kita harus melaksanakan dan mengamankan sesuai perintah Presiden.
Rencananya, penyekatan tersebut dikhususkan untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, kemudian transportasi umum. Sementara untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar dan sejenisnya mendapatkan pengecualian agar ekonomi tetap berjalan.
Penyekatan jalan akan dilakukan baik di jalan tol maupun arteri. Petugas akan tetap bersiaga pada setiap titik yang telah ditentukan untuk menangangani masyarakat yang nekat untuk pulang kampung.
Ditengah kondisi pandemik covid-19 ini, selain sikap kehati-hatian diperlukan pula sikap disiplin untuk mematuhi segala peraturan yang ada, seperti bekerja di rumah dan selalu mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
Sikap disiplin untuk mematuhi peraturan tersebut tentu tidak hanya berdampak pada orang lain, tetapi juga berdampak positif bagi diri sendiri, salah satunya adalah minim akan resiko terpapar.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan bahwa rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemik covid-19, Hal ini tak lain dan tak bukan memiliki tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sanksi yang rencananya akan diberikan yakni terkait dengan karantina kesehatan Pasal 93 undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Rencananya, larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari jumat 24 April 2020. Larangan mudik ini nantinya tidak akan memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae, meminta agar masyarakat tidak memaknai negatif sebagai sebuah kebijakan.
Larangan Mudik memang perlu untuk dilakukan, hal ini dikarenakan kerumunan manusia yang tidak seperti biasanya, merupakan sesuatu yang Sangatlah berbahaya jika masyarakat tetap memaksa diri untuk pulang ke kampung halaman.
Tentu saja lebaran tanpa bertemu dengan keluarga memang menjadi sesuatu yang aneh. Meski demikian, bukan berarti rasa sayang keluarga menjadikan diri ini nekat pulang. Tak ada pilihan lain selain patuh terhadap protokol oleh perintah.
)* Penulis adalah anggota ikatan Mahasiswa Gunung Kidul