Mengingat Kembali Asal Mula Pancasila
Oleh: Ardian Wiwaha)*
Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta India yang mengandung dua arti dan makna, diantaranya: Pancasyila, dimana panca berarti lima sedangkan syila dengan vocal I pendek berarti batu sendi atau dasar, sementara syiila dengan vocal I panjang berarti peraturan tingkah laku yang baik dan penting. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima aturan tentang tingkah laku yang baik, penting, dan tidak senonoh.
Sementara didalam ajaran Budha, sila diartikan sebagai moralitasn dan Pancasyiila merupakan lima aturan atau larangan yang wajib ditaati oleh para penganutnya. Lima larangan tersebut disebut juga sebagai lima prinsip yang terdiri dari larangan membunuh, larangan mencuri, larangan berbuat asusila, larangan berbohong, dan larangan atas meminum minuman yang memabukan. (Janakabhivamsa, Ashin, 2005, dalam Setijo P. 2009).
Menilik sejarah asal mula lahirnya Pancasila terdahulu, sebelum disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala. Nilai-nilai tersebut kemudian digali oleh para pendiri negara dan dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H., (dalam Kaelan 1996) Pancasila kalau ditinjau dari asal mulanya, atau sebab musahab Pancasila dapat dipakai sebagai falsafah bangsa, maka Pancasila memenuhi empat syarat sebab atau kausalitas, diantaranya:
Causa Materialis
Causa Materialis atau yang dimaksud dengan asal mula bahan, artinya sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas kehidupan bangsa, maka unsur-unsur Pancasila sudah ada sejak zaman dahulu, yang dapat dilihat dari nilai adat istiadat, kebudayaan, dan dalam aturan agama-agamanya.
Causa Formalis
Sementara causa formalis diartikan sebagai asal mula bentuk atau bangunan. Hal ini mengandung arti bahwa pembentuk negara dalam hal ini adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI dan bersama-sama dengan anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila. Hal tersebut juga disebut sebagai asal mula tujuan bangsa.
Causa Efisien
Causa efisien atau asal mula karya adalah dalam rangka sejak mulai dirumuskannya, dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga dalam rangka proses pengesahaan Pancasila oleh PPKI yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai asal mula karya. Juga di dalam Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat calon Dasar Negara Pancasila sebagai asal mula sambungan.
Causa Finalis
Sementara finalis atau asal mula tujuan yakni berkaitan dengan tujuan dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Panitia Sembilan termasuk didalammnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, menyusun Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) pertama kali dibentul, dan yang memuat Pancasila. Kemudian BPUBPKI menerima rancangan tersebut dengan segala perubahannya. Hal ini dimaksudkan agar Pancasila dengan tujuan untuk dijadikan sebagai dasara filasafat Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Prof. Dr. Notonegoro, 1975, dalam Kaelan, 1996).
)* Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Sosial Politik di Universitas Indonesia