Polemik Politik

Menolak Aksi Demonstrasi Buruh Memprotes UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Oleh : Edi Jatmiko )*

Segelintir elemen buruh berencana melakukan demonstrasi pada 20 Juni 2020 guna memprotes Omnibus Law. Faktanya, mereka telah menyatakan dukungannya dalam diskusi dengan menteri terkait. Masyarakat pun menolak rencana demonstrasi tersebut karena rentan disusupi pihak asing untuk menciptakan kerusuhan.
Sejumlah kabar terkait protes buruh akibat omnibus law yang dinilai tak sejalan dengan mereka. Padahal, RUU Omnibus law ini disinyalir belumlah rampung dalam prosesnya. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tengah menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mendekati selesai.
Seluruh poin-poin sudah harus finish dan sudah 95 persen jadi, tinggal finalisasi aja, imbuh Yasonna. Yasonna juga mengklaim proses penyusunan RUU ini telah melibatkan kelompok buruh, sehingga hasilnya bisa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Dirinya menerangkan UU Omnibus Law selesai akan terdapat satu perubahan fundamental dalam investasi penciptaan lapangan kerja, sehingga nantinya akan memudahkan orang bekerja.
Meski diklaim telah melibatkan kelompok buruh, kenyataannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ko bisa? Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut. Dirinya juga menyebut buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law.
Airlangga mengutarakan, dialog tersebut dilakukan dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4 sampai 5 kali pertemuan. Dia bahkan menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.  
Airlangga menyampaikan, penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi disebabkan oleh adanya informasi yang tak sampai sepenuhnya pada mereka. Akibatnya, Kelompok buruh pun akhirnya memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait upah minimum. Ditengarai muncul sejumlah informasi bahwa upah minimum berlaku untuk semua buruh. Padahal, formulasi upah minimum tersebut hanya untuk pekerja baru yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja, imbuh Airlangga.
Selain itu, Airlangga menyebut, para pekerja akan mendapatkan program jaminan kehilangan pekerjaan melalui aturan baru yang akan diterapkan ini. Program anyar tersebut merupakan jaminan baru yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Program jaminan kehilangan pekerjaan ini juga tak akan menggantikan posisi pesangon yang diberikan ketika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi hal ini merupakan on top daripada pesangon PHK.
Airlangga optimis dan memastikan lewat omnibus law ini akan ada fleksibilitas dalam jam kerja. Meski demikian, dia memastikan bahwa aturan lembur di luar 40 jam per pekan akan tetap diberlakukan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah menyiapkan skema penghitungan upah kerja per jam. Ia menyatakan jika skema baru ini akan berlaku bagi mereka yang bekerja di bawah 40 jam per minggu. Sedangkan mereka yang bekerja 40 jam per minggu tetap diupah secara bulanan. Menurutnya, sistem upah per jam cocok bagi pekerja dengan waktu kerja yang fleksibel.
Dirinya menerangkan, dalam konteks fleksibilitas waktu kerja, karena fleksibilitas ternyata banyak dibutuhkan. Dia mengaku sempat sounding dengan banyak teman-teman pekerja, mereka juga memahami hal itu, dan bahkan dalam konteks tersebut dibutuhkan fleksibilitas. Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya, imbuh Ida.
Ida mengaku masih mencari formulasi yang adil dan tepat untuk menghitung upah per jam. Ia mengklaim skema ini akan tetap menguntungkan kalangan pekerja dan pengusaha. Upah dengan skema penghitungan per jam tersebut juga dapat diklaim pembayarannya selama per bulan.
Terlepas dari ramainya gejolak buruh yang ingin nongkrongi gedung DPR dan memprotes Omnibus Law, tentunya dalam diskusi sebelumnya dengan pihak terkait hingga 5 kali pertemuan harusnya sudah final dong. Bahkan, mereka sudah mengklaim setuju dengan penerapan UU sapu jagat ini. Mereka juga meminta untuk ikut dilibatkan dalam penyusunannya. Lalu, kenapa sekarang seolah berbalik arah? Padahal RUU nya saja belum final dan diputuskan. Hal ini mengindikasikan adanya suatu kejanggalan. Adanya simpang siur berita tidak benar hingga pihak-pihak lain yang sengaja menyulut api. Pertanyaannya, pihak mana yang akan berdemo? Pasalnya, pihak buruh sudah setuju dan mendukung penuh Omnibus law.

)* Penulis adalah pengamat social politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih