Warta Strategis

UU Omnibus Law Akan Mengatasi Persoalan Bangsa

Oleh : Satria Meka )*

Pemerintah dan DPR terus melaksanakan konsolidasi agar UU Omnibus Law dapat segera terbit. Konsep Omnibus Law ini tak hanya menjadi terobosan baru bagi peningkatan pembangunan, namun juga dapat mengatasi beragam permasalahan bangsa yang umumnya terhambat regulasi.
Langkah panjang membangun Indonesia maju kini mulai menunjukkan jawaban. Keruwetan masalah regulasi dan birokrasi yang menghambat perekonomian tanah air segera diperbaiki. Penerapan skema Omnibus Law diakui banyak pihak akan mampu menjadi terobosan yang mumpuni. Skema yang disebut-sebut sebagai UU segala Undang-Undang ini akan berkontribusi kepada lancarnya sejumlah sektor pembangunan.
Antara lain, meningkatkan iklim investasi, menyederhanakan birokrasi, menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, memperbaiki tumpang-tindih aturan kelautan, pendidikan, keamanan, dan juga yang lainnya. Konsep anyar tersebut diharapkan dapat menyelaraskan peratusan yang ada sehingga segala hal terkait perizinan dapat dengan mudah didapatkan. Penerapannya sendiri-pun diprediksi pada tahun 2020 ini. Tinggal menunggu keputusan dari pihak DPR RI.
Sebelumnya, polemik terkait skema Omnibus Law ini ramai bergulir. Apalagi dalam UU Cipta Lapangan Kerja. Pro kontra dari buruh yang mengkhawatirkan Omnibus Law bakal bikin mereka jadi miskin, hingga memicu demonstrasi dari kalangan pekerja. Namun, kabar baiknya setelah melalui sejumlah diskusi yang panjang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengklaim bahwa mayoritas organisasi buruh telah memberikan dukungan penuh. Yakni, atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ketenagakerjaan.
Klaim tersebut disampaikan Airlangga, usai dirinya bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasismita dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, melakukan pertemuan dengan para perwakilan dari puluhan organisasi buruh, yang terdiri dari 7 konfederasi dan sekitar 28 serikat pekerja lainnya. Sehingga tak ada lagi kendala untuk segera menerapkan Omnibus Law di Indonesia.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendukung revisi setidaknya 74 undang-undang melalui program Omnibus Law. Dia meminta agar anggota DPR mendukung Omnibus Law untuk segera diterbitkan.
Jokowi menyatakan bahwa perbaikan iklim investasi ini diperlukan untuk menarik minat investor asing. Tepatnya dengan melakukan sejumlah revisi atas Undang-Undang yang sekiranya menghambat investasi serta memperpanjang birokrasi. Maka dari itu ke-74 UU yang akan diperbaiki ini akan digabungkan ke dalam skema Omnibus Law nantinya.
Penerapan skema Omnibus Law ini memang telah dinantikan banyak pihak. Pasalanya, Indonesia dinilai harus tegas dan berbenah dalam menghadapi carut-marut regulasi. Beragam permasalahan bangsa akibat regulasi ini kian hari kian menumpuk. Melambatnya sistem ekonomi negara, pengangguran dimana-mana hingga perizinan yang menyangkut investasi juga terkena imbasnya.
Padahal, Indonesia sendiri masih mengandalkan investasi sebagai motor penggerak ekonomi. Layaknya negara-negara maju yang membutuhkan investor sebagai imbal balik dan memberikan keuntungan. Maka dari itu, memperbaiki iklim investasi dipastikan mampu mendongkrak perekonomian nasional Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan juga menyatakan jika pada dasarnya ada persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan ketika ingin melaksanakan inovasi atau kebijakan, yang kemudian bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, konsep Omnibus Law inilah yang menjadi salah satu jalan keluar yang mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Namun, Omnibus Law haruslah dilakukan dalam tingkatan Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui, salah satu fokus konsep Omnibus Law yang diusulkan Sofyan Djalil ialah untuk memudahkan investor saat menanamkan modal di Indonesia. Berkenaan dengan hal ini, Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) secara perlahan-lahan sudah menunjukkan perbaikan menjadi peringkat 91 yang sebelumnya berada di peringkat 106, tepatnya di tahun 2016.
Dirinya menambahkan jika perbaikan yang dilakukan hanya setengah-setengah bisa jadi peringkat malah akan turun. Karena negara lain melaju dengan lebih cepat. Bukan tidak mungkin jika pelaksanaan inovasi ini segera dilaksanakan maka perkembangan ekonomi pun akan lebih cepat melesat dan membuat tata ekonomi Indonesia makin membaik. 
Setelah RUU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR, Presiden akan segera meminta agar jajarannya untuk mempercepat proses eksekusi di lapangan. Presiden Jokowi ditengarai mengambil konsep Omnibus Law dengan semangat mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Nusantara, bahkan Indonesia menjadi negara yang hiper regulasi. Tak ayal karena hal ini lah banyak investor yang lari tunggang langgang menghindari negara kita.
Harapan akan Indonesia bebas masalah regulasi dan Birokrasi akan segera terwujud. Sistem perekonomian yang baik, iklim investasi yang meningkat, penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan dapat diraih, sesuai dengan target prioritas pembangunan. Kedepan, segala aturan regulasi dan birokrasi dapat berjalan lebih baik lagi setelah penerapan skema Omnibus Law ini. Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika penerapan Omnibus Law mampu mengatasi banyak persoalan bangsa.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih