Sendi Bangsa

Menyelesaikan Masalah Papua

Oleh : Anjani Natula )*

STRATEGIC ASSESSMENT. Lagi-lagi ujaran kebencian dan rasisme menjadi musiu yang membakar perdamaian di Papua. Akibat ucapan “rasis” terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Jawa Timur oleh oknum Ormas yang saat itu mendemo di depan asrama mahasiswa Papua telah membuahkan hasilnya dengan aksi massa anarkis di Manokwari dan Sorong, Papua Barat pada 19 Agustus 2019, dan merembet ke Fakfak dan Timika dua hari berikutnya, seakan-akan menggambarkan kepada dunia internasional bahwa telah terjadi dehumanisasi di Papua, apalagi tanggal 19 Agustus 2019 diperingati sebagai hari dehumanisasi oleh masyarakat internasional. “Bandwagon effect” dari propaganda ini kemungkinan berhasil seperti yang diinginkan aktor kerusuhan, yang katanya Badan Intelijen Negara (BIN) sudah memiliki data-datanya  siapa dalang dan aktor kerusuhan di Papua Barat, dengan kata lain BIN tidak kecolongan dalam kasus di Papua ini.

Tampaknya kata-kata oknum Ormas yang mendemo “markas” mahasiswa Papua di Surabaya tidak mengetahui bahaya menggunakan kata-kata rasis dan menebar ujaran kebencian. Bagaimanapun juga, rasialisme dan bigotry bukanlah tindakan terpuji karena perilaku buruk tersebut dapat mencederai perasaan dan harga diri seseorang atau kelompok, tetapi juga tindak pelanggaran hukum yang serius.

Dalam perspektif hukum pidana, ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan Pasal 156 KUHP, yakni perbuatan-perbuatan yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Racial isme juga tidak lcalah serius. Perbuatan itu, menurut ketentuan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, terutama pada Pasa116, dapat dikenai pidana penjara 5 tahun. Disamping itu, pelaku rasialisme dan oknum mahasiswa Papua yang diduga merobek dan membuang bendera Merah Putih ke selokan air kurang menyadari bahwa di ea media sosial dan revolusi 4.0, magnitude dan momentum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan itu dapat berefek ganda.

Tampaknya, proses penegakkan hukum yang tuntas baik terhadap pelaku rasialisme dan oknum mahasiswa Papua yang diduga merobek dan membuang bendera Merah Putih ke selokan air harus segera dilaksanakan sebagai bentuk shock therapy, sekaligus menunjukkan kenetralan negara dalam menangani masalah ini. Proses hukum yang sama juga harus dilakukan terhadap pelaku tindakan anarkistis di Sorong, Manokwari, Fakfak, dan Timika.

Disamping itu, masalah Papua membutuhkan penanganan yang komprehensif dan tidak bisa diselesaikan dengan instan. Untuk itu, terpenting sekarang adalah pemahaman tentang masyarakat Papua, baik dari sisi sosial, budaya, maupun politik. Menyelesaikan konflik di Papua tidak hanya melibatkan unsur-unsur pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

Masyarakat Papua adalah bagian dan masyarakat Indonesia yang harus diperlakukan sebagaimana sesama anak bangsa. Sebagai warga negara yang harus dihormati, yang memiliki hak-hak sipil dan politik dan menjadi bagian dalam naungan NKRI.

Banyak kalangan yang menilai bahwa selama ini hubungan masyarakat Papua dengan pemerintah pusat dan aparat negara boleh dibilang buruk. Selain itu, kebijakan pemerintah tidak membuat dan tidak melaksanakan harapan masyarakat Papua untuk keadilan dan pemerataan ekonomi bagi rakyat Papua terpencil.

Peristiwa Papua mengingatkan pentingnya membangun penghormatan atas kebinekaan yang kini belum disadari oleh berhagai pihak. Selain, yang paling panting ketika menghormati kebangsaan adalah pengamalannya dan bisa muncul respek serta tidak bersikap rasialis terhadap sesama anak bangsa.

Memang harus diakui ada permasalahan gangguan keamanan di Papua dan Papua Barat dengan keberadaan TPN/OPM atau sekarang dikenal dengan istilah “West Papua Army” yang sejauh ini belum dapat dilumpuhkan kekuatan militernya dan diringkus tokoh-tokoh utamanya oleh aparat keamanan dan aparat intelijen.

Meskipun ada masalah terkait keamanan, menyelesaikan masalah Papua tidak serta merta dituntaskan dengan menambah TNI atau Polri atau menyelesaikan masalah Papua dengan mengedepankan aspek keamanan, karena hal tersebut tidak akan pernah selesai dan cuma menambah dendam saja dikemudian hari.

Menyelesaikan Papua harus melalui jalur antropologi dan sosiologi dan pendekatan sipil lainnya, seperti pemerintah baik pusat maupun daerah juga perlu lebih serius dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terkait dengan Papua yang berada di bawah permukaan. Isu ketimpangan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dan isu lain yang sudah lama berkembang perlu lebih dicermati dan dicarikan jalan keluar segera.

Giay (2007) dan Kirsch (2010) menyebutkan, kemerdekaan bagi OPM yaitu adanya pengakuan negara terhadap masyarakat Papua sebagai manusia yang diwujudkan dalam keadilan sosial, perdamaian, dan keinginan untuk berdialog. Artinya, istilah merdeka tidak bisa disamakan dengan konsep politik untuk memisahkan diri dari negara, dalam hal ini Indonesia. Bahkan, sejumlah elite Papua yang dikenal sebagai tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang pernah saya wawancara menyebutkan, sebenarnya merdeka bagi OAP tidak bisa terwujud apabila pemerintah pusat dan Papua, secara konsisten menjalankan amanat Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, untuk menyelesaikan masalah Papua, maka hentikan stigmatisasi negatif terhadap rakyat Papua, karena stigmatisasi terus yang akhirnya menggerakkan masyarakat Papua melakukan perlawanan. Menuduh setiap aksi protes atas ketidakadilan yang menimpa orang asli Papua (OAP) dengan stigmatisasi bahwa mereka pro separatis, melakukan makar, atau anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah blunder besar, seperti ditemukan oleh Webb-Gannon (2014), seperti kebanyakan elite politik di Jakarta dan masyarakat di luar Papua menyebutkan, realisasi kemerdekaan masyarakat Papua hanya bisa terjadi apabila merdeka dan separatis.

Oleh karena itu, jika benar-benar ada “grand design dan political will” untuk mengakhiri kekerasan di Papua, maka stigmatisasi terhadap OAP segera diakhiri, termasuk ujaran kebencian dan rasialisme terhadap mereka, sebab jika tidak maka kita tinggal menunggu waktu lepasnya Papua dari Indonesia.

)* Pemerhati masalah politik dan keamanan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih