Polemik Politik

Mewaspadai Penceramah Agama Pemecah Belah Umat

Oleh : Muhammad Zaki )*

Penceramah agama merupakan sumber kesejukan bagi umat. Oleh sebab itu, masyarakat harus berani memprotes jika ada penceramah  agama yang gemar mencaci dan memecah belah antar umat beragama.

Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap penceramah Jafar Shodik Alttas di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri. Jafar ditangkap karerna ceramah yang direkam pada video tersebut berisikan kata-kata penghinaan (Wapres) Ma’ruf Amin.

Menanggapi hal tersebut, wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa’adi, meminta masyarakat agar berani dan secara tegas menegur para penceramah apabila menyampaikan atau menyebarluaskan ujaran kebencian saat berdakwah.

            Selain itu ia juga mengatakan bahwa masyarakat juga harus berani menegur dan mengingatkan setiap penceramah yang menebar kebencian, fitnah dan adu domba.

            Ia mengatakan, bahwa selama ini masyarakat cenderung bersifat permisif terhadap para penceramah seperti itu. Padahal, tindakan tersebut jelas menimbulkan polemik dan dapat memecah belah persatuan.

            Lebih jauh, Zainut juga mengatakan apabila masyarakat tetap melakukan pembiaran kepada para penceramah yang dengan sengaja dan terang-terangan melontarkan ujaran kebencian, hal tersebut sama halnya dengan membiarkan perpecahan yang terjadi antaranak bangsa.

            Untuk Indonesia yang Bhineka ini, tentu kita membutuhkan ceramah yang menyejukkan, bukan lantas ceramah yang mengajak pada kebencian.

            Polri menegakan pihaknya telah melakukan proses hukum secara profesional  pada kasus Ceramah tersebut.

            Karo Penmas Divisi Humas Polri. Argo Yuwono mengatakan, Polisi telah mengntongi cukup alat bukti untuk menersangkakan Jafar Shodiq, Ia juga menyebutkan bahwa alat bukti tersebut berupa  video maupun laporan polisi.

            Sebelumnya, dalam video yang dieritakan, ada video yang tidak beredar luas di media sosial. Jafar awalnya berbicara mengenai sebuah riwayat pada zaman Nabi Musa AS. Jafar juga menuturkan ada seseorang yang belajar ilmu agama namun ilmu tersebut digunakan untuk mengejar urusan dunia. Atas hal itu, menurut Jafar, Allah SWT menjadikan orang tersebtu menjadi Babi.

            Jafar mengatakan Nabi Musa Kaget dengan hal itu dan berdoa kepada Allah agar mengembalikan Babi tersebut menjaedi manusia. Barulah Jafar menyinggung ustaz-ustaz bayaran di era sekarang.  Dia juga bertanya kepada jemaah mengenai sosok Ma’ruf Amin.

            Dengan suara lantang ia juga membuat analogi kurang lebih seperti ini,” Maka kalau ada zaman ustaz-ustaz bayaran, ada ustaz targert yang di zaman Nabi Muhhammad SAW, “hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi.

            Ia juga menjalin interaksi dengan para jemaah, berarti ustaz-ustaz bayaran apa? (jemaah menjawab babi). Lalu ketika ia menyebutkan nama Ma’ruf Amin babi bukan? Justru teriakan jamaah berteriak babi.

            Sejumlah pihak menilai, isi ceramah ataupun tausiah tersebut tidak sopan dan melanggar pasal 238 ayat 1 RKHUHP tentang pernghinaan terhadap presiden dan wakil presiden RI.

            Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengingatkan agar penceramah agama tidak membodohi dan memprovokasi masyarakat, karena hanya akan menimbulkan perpecahan bangsa dan bernegara.

            Ia juga menghimbau agar para ustazd dapat menjadi peceramah yang menyejukkan semua umat. Farul juga menyebutkan, bahwa Indonesia adalah negara dengan keberagaman umat beragama. Keberagaman tersebut tentu harus terus dijaga.

            Oleh karena itu, ia mengajak kepada para penceramah agar menyampaikan materi ceramah agama dengan kedamaian serta menghindari penyampaian provokatif.

            Purnawirawan Jenderal TNI tersebut menyatakan, apabila ada penceramah agama yang dalam ceramah menjurus ke provokasi akan diingatkan.

            Kalau memang masih saja provokatif, Ia mengatakan akan memanggilnya dan diberikan pembinaan. Namun, jika tetap saja tidak melakukan perubahan, tentu akan ada aturan hukum yang dikenakan.

            Pada kesempatan berbeda, Fachrul Razi tak memungkiri bahwa masih ada segelintir ustad yang menyampaikan tafsir Al-Quran yang rawan menimbulkan perpecahan.

            Fachrul juga menyebutkan, bahwa ustaz saja bisa terkena pasal jika sampai menyiarkan ceramah dan menimbulkan perpecahan dan sifatnya penghasut, seperti menghina agama orang yang berbeda, maupaun sikap intoleransi.

            Dalam menjalankan tugasnya sebagai Menag, sepertinya Fahrul Razi telah menunjukkan komitmentnya untuk memberantas radikalisme.

            Kita memerlukan kewaspadaan cukup ekstra untuk mewaspadai Penceramah yang materinya dapat memecah belah umat. Karena Indonesia memiliki berbagai keunikan budaya,.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih