Mewaspadai Provokasi Ormas Terlarang Jelang Nataru
Oleh : Muhamad Yasin )*
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), keamanan merupakan hal yang harus dijaga bersama,. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai manuver Ormas Intoleran yang berupaya untuk menghasut masyarakat melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ormas terlarang yang sudah dibubarkan, Front Pembela Islam diketahui menjadi salah satu kelompok yang selalu melakukan sweeping. Aksi sweeping tersebut memang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, utamanya menjelang Nataru.
KH Ma’ruf Amin yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada 2016 lalu, sempat menyayangkan aksi sweeping yang dilakukan oleh FPI (Front Pembela Islam) pada sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya. Aksi tersebut dilakukan oleh FPI untuk mengimbau manajemen mal supaya tidak memaksa karyawan muslim dalam memakai atribut Natal
Ma’ruf Amin sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya tidak perlu FPI melakukan tindakan tersebut, cukup melaporkan saja. Karenanya, Ma’ruf menegaskan, aksi yang dilakukan oleh FPI tersebut tidak perlu dilakukan. Menurutnya, apabila menemukan adanya pemaksaan untuk memakai atribut-atribut Natal cukup dilaporkan. Tidak perlu ada aksi-aksi yang demikian. Laporan tersebut selanjutnya bisa disampaikan kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.
Ma’ruf juga meminta agar pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan akan potensi terjadinya aksi sweeping yang serupa. Ma’ruf juga mengimbau kepada para pengusaha agar tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut Natal.
Sweeping jelang Natal memang sudah semestinya tidak dilakukan, semua pihak haruslah saling menghormati sehingga tidak memunculkan konflik sosial. Ketidaksepakatan terhadap sesuatu memang sah sah saja, tetapi bukan berarti hal tersebut menjadi dasar untuk melakukan sweeping.
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebelumnya juga meminta kepada semua pihak untuk dapat menjaga situasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia mengatakan bahwa sudah menjadi tanggungjawab semua pihak untuk dapat menjaga situasi. Ia menuturkan, sejauh ini, laporan yang diterimanya dari Kapolda dan Panglima Kodam III/Siliwangi memastikan situasi Jawa Barat Kondusif.
Kita harus memahami bahwa toleransi telah menjadi nafas bagi Indonesia selama bertahun-tahun, tentu saja tindakan sweeping dari ormas manapun yang berdampak pada terganggunya perayaan hari raya keagamaan tidaklah dibenarkan.
Sweeping yang dilakukan secara arogan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat dijerat pasal pidana. Masyarakat Indonesia sudah semestinya semakin dewasa dan tidak berlaku bar bar ketika umat agama selain golongannya tengah melakukan peribadatan.
Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan sweeping saat perayaan keagamaan.
Di Indonesia konstitusi kita menjamin sudah jelas dan tegas bahwa konstitusi kita memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menghimbau kepada umat Kristiani untuk merayakan Natal dengan kesederhanaan.
Ia berharap kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani dan mampu membangkitkan semangat untuk mewujudkan kehidupan yang damai serta harmoni. Gus Yaqut mengemukakan bahwa hal terpenting dari perayaan Natal adalah kesadaran umat Kristiani untuk semakin dekat dengan Sang Maha Kuasa sebagaipemberi hidup.
Pada hakikatnya peringatan Natal adalam momentum bagi umat Kristiani untuk meningkatkan kesadaran bahwa anugerah keselamatan telah Tuhan berikan bagi umat manusia. Hal ini perlu direfleksikan melalui perbuatan-perbuatan kebaikan, kesederhanaan, perhatian terhadap kaum lemah dan cinta kasih bagi sesama.
Yaqut juga berharap kepada tokoh agama dan umat Kristiani untuk menjadi pelopor pemersatu bangsa serta menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan guna mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Sebelumnya, Mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pranomo mengancam akan memberikan hukum pidana bagi Ormas yang melakukan sweeping saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Menurut Gatot, aksi sweeping merupakan tindakan yang melanggar hukum karena membuat rasa tidak aman bagi orang lain, serta menciptakan intoleransi dalam kehidupan beragama.
Sudah sepatutnya perbedaan mengenai penggunaan atribut atau pengucapan selamat Natal, sebaiknya dikembalikan kepada pribadi masing-masing pemeluk agama.
Setiap warga negara berhak mengungkapkan pendapatnya, tetapi apabila terdapat hal yang berbeda tentu tidak diselesaikan dengan sikap amarah. Sehingga sweeping yang dilakukan oleh Ormas merupakan hal yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut merupakan wewenang dari aparat keamanan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute