Mewaspadai Radikalisme di Kalangan ASN
Oleh : Wahyu Abdillah )*
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerja yang gajinya dibayar oleh negara, tentu mereka juga wajib setia pada negara. Para abdi negara dilarang keras jadi anggota kaum radikal, walau hanya sekadar simpatisan. Kaum radikal adalah pemberontak yang ingin merobohkan negeri ini dan tidak setuju dengan azas pancasila. Mereka melebarkan sayap secara diam-diam dan mengajak semua orang jadi anggotanya, termasuk ASN.
Kaum radikal ingin menambah anggota tidak hanya dari kalangan biasa tapi juga ASN. Mereka dianggap cukup memiliki pengaruh sehingga bisa mengajak keluarga dan orang-orang yang ada di sekitarnya untuk masuk ke kelompoknya. Para ASN ini rata-rata dibuai dengan janji bahwa dengan menjadi anggota kelompok radikal, akan otomatis masuk surga karena bisa lebih dekat dengan-Nya. Padahal cara kekerasan yang ditempuh oleh mereka seperti peledakan bom di tempat umum tentu memakan korban jiwa dan menjauhkan oknum radikal dari indahnya surga.
Pemerintah sudah mencegah abdi negara untuk menjadi anggota kaum radikal dengan menerbitkan SKB (surat kepentingan bersama) yang diterbitkan akhir tahun 2019 yang lalu, bersamaan dengan situs untuk pengaduan. Surat yang dikenal dengan nama SKB 11 itu berisi pasal-pasal yang melarang para ASN untuk menjadi anggota kaum radikal. Tidak main-main, keluarnya surat ini didukung oleh para mentri, BIN, dan ketua komisi ASN.
Di dalam SKB 11 terdapat poin-poin di mana para ASN dilarang untuk berpendapat baik lisan maupun tulisan tentang ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 1945, Bhinneka tunggal ika, NKRI, dan pemerintah, di media sosial mereka. Selain itu, mereka juga dilarang keras untuk berpendapat baik lisan maupun tulisan tentang ujaran kebencian pada salah satu suku, agama, dan ras (SARA). Para ASN juga dilarang menyebarluaskan status maupun berita tentang ujaran kebencian dan SARA (poin 1 dan 2) melalui share atau retweet.
Para ASN juga dilarang keras untuk mengadakan kegiatan yang menghasut untuk membenci Pancasila dan UUD 1945 atau menjelek-jelekkan pemerintah, atau menghadirinya. Juga dilarang untuk menggunakan pakaian atau atribut yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 (misalnya kaos berlogo palu arit). Abdi negara juga tidak boleh melakkan pelecehan terhadap simbol negara (misalnya bendera merah putih dan gambar garuda pancasila).
Jika ada ASN yang secara sadar melakukan salah satu atau bahkan semua poin dari SKB 11, maka bisa dilaporkan di situs pengaduan. Jika mereka terbukti melakukannya, akan dikenakan sanksi mulai dari menengah sampai berat. Misalnya jika seorang abdi negara terbukti menentang azas pancasila, akan emndapat sanksi yang berat dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Aturan KSB 11 ini dibuat agar para ASN tidak tercemari oleh pemikiran kaum radikal. Sebagai abdi negara, mereka tentu harus memiliki rasa nasionalisme di dalam hati dan menolak keras ajakan dari kelompok teroris. Kaum radikal rata-rata ada di sayap kiri dan ASN dituntut untuk tidak memihak dan bersikap netral, baik ketika ada pemilu maupun tidak. Jadi KSB 11 tidak menjajah kemerdekaan seorang ASN, melainkan dibuat agar mereka tidak direkrut oleh kaum radikal.
Ketika ada seleksi CASN juga wajib ada ujian lisan untuk tahu apakah ia terpapar oleh kaum radikal. Bahkan jika perlu dilihat di akun media sosialnya. Apakah ia memiliki rasa nasionalisme yang tinggi atau malah suka memaki-maki pemerintah. Bisa dilihat juga apa ia menyukai fanpage atau akun Instagram dari kaum radikal. Jadi bisa disimpulkan ia termasuk golongan mereka atau bukan, dan bila iya maka tidak akan diterima jadi ASN.
ASN yang mengikuti kelompok radikal dan ketahuan, akan dikenai hukuman dan yang paling berat adalah ia bisa dipecat. Aturan ini ada di SKB 11 dan memang seorang abdi negara harus netral dan mencintai pancasila serta menjunjung tinggi NKRI. Jika Anda seorang abdi negara, maka harus waspada dalam pergaulan dan jangan sampai terperosok dalam kelompok radikal.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini