Mewaspadai Radikalisme Menyasar Semua Kalangan
Oleh : Ismail )*
Teknologi informasi global yang sangat cepat telah mengubah percepatan dalam pertukaran informasi. Di era digital, penyebaran radikalisme telah menyasar berbagai kalangan. Termasuk ASN yang justru banyak terpapar paham yang sudah jelas bertentangan dengan ideologi dan dasar negara Indonesia.
Radikalisme merupakan sebuah gagasan, paham, ideologi yang berupaya melakukan perubahan fundamental dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernefara secara bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi NKRI.
Radikalisme bisa dibagi menjadi 5 ring. Radikalisme ring 1 yaitu pusat gerakan radikalisme atau kelompok inti. Ring dua merupakan kelompok militan yaitu para eksekutor militan yaitu para eksekutor aksi terorisme. Ketiga kelompok pendukung yaitu individu atau kelompok yang dengan sukarela menyediakan sarana pendukung, keempat kelompok simpatisan yang berpotensi mendukung gerakan terorisme namun tidak terlibat aksi teror, sedangkan yang kelima adalah lapisan terluar, yakni masyarakat yang rentang menjadi sasaran radikalisme.
Penggunaan Internet dan kemajuan teknologi saat ini mendukung aspek perubahan etika dan perilaku masyarakat. Makin maraknya ketergantungan penggunaan media sosial di masyarakat menjadikan informasi yang tersebar di media sosial menjadi tidak terbendung sehingga infiltrasi radikalisme menjadi mudah.
Menghadapi terpaan globalisasi khususnya di era digital ini, radikalisme, terorisme tentu pemerintah perlu membangun deteksi dini dengan lingkungan sekitar.
Brigjen Pol sekaligus Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Hamli mengatakan, Generasi muda dan kaum perempua akhir-akhir ini masih terlihat rentan terpapar paham radikal terorisme yang pada akhirnya menjadi pelaku terorisme.
Dirinya menjelaskan bahwa aksi terorisme itu sendiri dimulai dari sifat dari manusia yang menunjukkan gejala pemikiran radikal negatif. Radikal negatif itu sendiri bermula dari sikap intoleransi.
Untuk itulah dirinya memberikan sosialisasi kepada masarakat agar sama-sama memahami apa itu terorisme, apa itu radikalisme dan apa itu intoleransi. Kalau masyarakat sendiri tidak paham mengenai hal tersebut, tentunya masyarakat tidak akan tahu apa yang harus dikerjakan. Setelah paham baru bersama-sama melakukan upaya pencegahan ini.
Pada kesempatan berbeda, Polres Metro Bekasi memiliki program giat sambang desa guna mengantisipasi pengaruh paham radikalisme.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Sat Binmas Polres Metro Bekasi adalah memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk sering menyambangi desa dan mengadakan dialogis dengan warga masyarakat.
Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kompol Alin Kuncoro menghimbau, agar masyarakat tidak ikut-ikutan atau terjebak dalam paham-paham yang disampaikan oleh orang atau kelompok-kelompok radikal. Karena tujuan mereka adalah untuk memecah persatuan dan kesatuan.
Dirinya juga berharap agar masyarakat tidak mudah untuk terprovokasi terhadap paham radikalisme dan berita-berita hoax.
Selain itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat mengajak pemuda dan mahasiswa untuk meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama kepada seluruh masyarakat untuk mencegah radikalisme.
Ketua FKUB Kabupaten Majene, Mansyur mengatakan, Radikalisme perlu terus dicegah oleh semua pihak, termasuk kalangan pemuda dan mahasiswa, pencegahan tersebut dimulai dengan meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama kepada seluruh masyarakat.
Pihaknya juga mengatakan, FKUB Kabupaten Majene juga telah bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti Polres dan Kemenag untuk merangkul perdamaian antarumat beragama di Kabupaten Majene.
Meski banyak yang mengaitkan radikalisme dengan agama namun di Indonesia pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan tidak termasuk dalam ajaran agama.
Mansyur juga berharap agar pemuda dan mahasiswa dapat menjaga toleransi karena dalam Kitab Suci Al-Qur’an terdapat surat yang menjelaskan tentang toleransi antarumat beragama, yakni surat Al Kafirun.
Penyebaran paham radikal sebenarnya bisa dicegah dengan meneguhkan moderasi Islam di Indonesia, menanamkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleransi, waspada terhadap provokasi dan hasutan, berjejaring dalam komunitas positif dan perdamaian serta menjalankan aktifitas keagamaan dengan toleran.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Meski demikian, kita semua memiliki peran yang sama dalam meredam penyebaran radikalisme, karena radikalisme tidak pernah sesuai dengan ideologi pancasila yang merupakan dasar negara kesatuan Republik Indonesia.
)* Penulis adalah mahasiswa Universitas Pakuan Bogor