MK Tak Terima Gugatan Judicial Review UU Otsus Papua
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP). MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review itu. “Menyatakan permohonan pengujian UU Otsus tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (31/8/2022).
Majelis menilai pemohon tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya tersebut. Baik yang bersifat aktual, spesifik, maupun setidak-tidaknya ada hubungan sebab-akibat. Satu hakim konstitusi mengemukakan dissenting opinion di putusan itu, yaitu Saldi Isra. “Pemohon tidak memenuhi persyaratan untuk diberi kedudukan hukum sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam pengujian pasal a quo,” ucap majelis.
Dalam permohonannya, MRP membeberkan alasan melakukan judicial review adalah revisi UU itu dinilai tidak melibatkan rakyat Papua melalui MRP. Revisi ini tanpa adanya masukan, usulan, dan partisipasi dari Pemerintah Provinsi Papua, MRP, dan DPRP, yang dalam hal ini merupakan representasi kultural orang asli Papua dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Sehingga dalam hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan tanggung jawab Presiden RI dalam pelaksanaan kewenangan pengajuan rancangan undang-undang.
Pemohon menyatakan Otonomi Khusus Papua lebih jauh harus dipahami sebagai sebuah proses konsensus/kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat atas refleksi perjalanan sejarah sejak 1962 berhadapan dengan dinamika perkembangan global dan regional yang terus bereskalasi. Lahirnya UU 21/2001 bertujuan menyelesaikan konflik multidimensional yang berkepanjangan di Papua.
“Setelah 20 tahun UU Otonomi Khusus Papua diberlakukan, perlu dilakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ini. Pada esensinya politik hukum Undang-Undang Otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat; mewujudkan keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi; serta pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli dalam perspektif pelaksanaan HAM sebelum dan sesudah lahirnya UU Otonomi Khusus tahun 2001 bagi Papua,” papar pemohon.