MUI Sorong Desak Ma’ruf Mundur dari Cawapres, Ternyata Tak Sesuai Aturan
Oleh : Ananda Rasti )*
Ketua MUI Sorong yang diketahui sebagai calon legislatif telah mengeluarkan kembal surat kedua. Meski begitu, surat yang ditujukan kepada Ma’ruf Amin tersebut ternyata tidak resmi. Hal tersebut disayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dumana desakan agar Ma’ruf Amin mengundurkan diri dari Cawapres. Hal itu dinilai telah menyalahi aturan kelembagaan dan dianggap politis.
“Isi surat itu tidak murni, pertama gini, MUI itu tidak boleh terlibat secara kelembagaan kepada politik, ya apakah menggunakan kop, atau menyatakan diri sebagai MUI. Saya pun sebagai timses tidak pernah mengatasnamakan siapa saya, saya mengatasnamakan secara pribadi atau ormas yang lain, meskipun saya Ketua di MUI,” ujar Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.
Lukman juga telah menyelidiki, bahwa Ketua MUI Sorong merupakan caleg, dan kemudian akhirnya mereka memahami dan menyadari ada kesalahan dalam aturan organisasi dan kemudian dia terbitkan yang kedua, surat kedua sebagai tausiyah. Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal kepada MUI Sorong baik teguran, hingga Sanksi pemberhentian sementara atau skors. Dan hal tersebut perlu dibicarakan dalam forum sekjen di MUI.
Perlu diketahui bahwa pada 22 April 2019, MUI Sorong telah mengeluarkan surat terbuka untuk KH Ma’ruf Amin. Di dalam surat itu mereka meminta KH Ma’ruf Amin untuk mengundurkan diri sebagai Cawapres. Menurut MUI Sorong, pihaknya menillai bahwa tim pemenangan paslon 01 telah melakukan kecurangan di Pemilu 2019. Mereka menilai KH Ma’ruf Amin sebaiknya mundur dari pencalonannya sebagai cawapres untuk menghindari dosa.
Dalam menanggapi hal tersebut, Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin mengatakan bahwa isi surat tersebut adalah desakan yang ngawur.
“Oh itu (desakan MUI Sorong) ngawur itu,” tutur Ma’ruf Amin.
Ia juga menilai bahwa tak semestinya MUI Sorong ikut campur dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi MUI Sorong sampai mendesaknya untuk menanggalkan statusnya sebagai cawapres yang mendampingi capres petahana Joko Widodo. Dalam suratnya, MUI sorong menyoroti akan adanya sejumlah indikasi kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Banyaknya indikasi kecurangan itu, membuat MUI Sorong mengkhawatirkan akan datangnya murka Allah SWT bagi bangsa Indonesia. Sebab nantinya, jika Jokowi – Ma’ruf terpilih namun dengan cara curang, maka hal tersebut tidaklah bermartabat dan sangat bertentangan dengan syariat Islam. Desakan tersebut tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Sorong H. Manan Fakaubun bersama Sekretaris Agung Sibela, tertanggal 22 April 2019.
Pada kesempatan berbeda, Wakil ketua MUI Zainut Tauhid Saadi sangat menyayangkan terbitnya surat tersebut. Ia menyebut bahwa surat tersbut tidak mencerminkan jati diri MUI yang selalu menjadi junjungan tinggi atas nilai – nilai kejujuran, netralitas, imparsialitas, keadilan dan akhlakul karimah.
Zainut mengatakan bahwa DP MUI telah menggelar pertemuan terkait beredarnya surat tersebut. DP menyatakan bahwa isi surat terbuka MUI Sorong tersebut dinilai telah menyalahi mekanisme, kaidah dah ketentuan PD/PRT MUI, karena sudah masuk ke ranah politik praktis, dan tidak mengindahkan norma kepatutan dan jati diri organisasi MUI. Pihaknya juga meminta agar pimpinan MUI Sorong supaya menjaga netralitas institusi MUI dari politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh PD/PRT MUI. DPP MUI pusat juga mengingatkan kepada MUI Sorong agar nilai – nilai yang berkaitan dengan proses pemilu seperti adanya dugaan pelanggaran terhadap kebijakan pemilu, supaya disalurkan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, yakni Bawaslu, DKPP dan MK.
“Kami juga meminta agar pengurus MUI Sorong agar segera melakukan konsolidasi organisasi dalam rangka menjaga suasana masyarakat tetap aman dan kondusif, serta menjunjung tinggi suasana ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah,” tuturnya.
Menurut Zainut, MUI merupakan wadah bagi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang islami.
“Sebagai sebuah institusi, MUI netral dan menjauhkan diri dari kepentingan politik praktis,” tuturnya.
Bagaimanapun juga hal semua pihak harus mengikuti mekanisme yang sama, apabila menemukan adanya indikasi kecurangan, maka laporkan hal tersebut kepada yang berwenang, agar persatuan tetap terjaga pasca tensi tinggi pemilu 2019.
)* Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Politik