Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Sahabat dan Solusi Kesejahteraan Pekerja
Oleh: Ibrahim Taufiq )*
Banyak yang bertanya-tanya, apa sih manfaat Omnibus Law jika diterapkan di Indonesia? Satu di antaranya, penerapan Omnibus Law akan menghilangkan tumpan tindih antar peraturan perundang-undangan. Tidak sedikit permasalahan di negara kita yang disebabkan oleh kesemrawutan peraturan perundang-undangan yang ada. Karenanya, Omnibus Law diyakini mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Manfaat Omnibus Law lainnya jika diterapkan di Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia. Dalam draft RUU Cipta Lapang Kerja, terdapat pasal 46A yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat JKP sendiri yakni pemberian pelatihan (kerja) oleh pemerintah, pemberian uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja. Hal ini berlaku bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau kena PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja/buruh yang kena PHK, perusahaan diwajibkan memberikan pesangon sesuai dengan lama pekerja/buruh tersebut bekerja. Dan bukan hanya itu, pekerja/buruh yang masih aktif bekerja juga akan diberikan bonus yang sesuai.
Hal ini pantas diterima oleh para buruh dan pekerja atas timbal balik pengorbanan bagi perusahaan. Selain itu, tidak ada yang tahu apakah pekerja/buruh tersebut masih mampu menghidupi keluarganya ataukah sangat kekurangan sehingga membutuhkan uang demi menyambung hidup.
Dengan begitu, pihak perusahaan juga tak akan sembarangan menjatuhkan PHK kepada para pekerjanya. Terlebih tidak ada masalah apa-apa hanya karena penilaian subjektif semata. Menjadi tidak adil bila perusahaan mengeluarkan pekerjanya yang telah bersungguh-sungguh bekerja untuk produksi perusahaan.
Di sisi lain, apabila para kerja tidak memiliki keahlian dalam bekerja, Omnibus Law menjadi penyelamat dengan manjalani masa pelatihan. Sehingga perusahaan juga bisa menerima kembali para pekerja yang terkena PHK atas hasil pelatihan dari pemerintah.
Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya satu sisi menguntungkan perusahaan. Namun juga perlu diperhatikan terkait keuntungan bagi para pekerja. Di banyak kasus, apabila pekerja/buruh telah memiliki pengalaman cukup di sebuah perusahaan, maka timbul keinginan mendirikan usaha mandiri yang juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
Omnibus Law menjadi pengiring setiap pekerja/buruh untuk terus maju dan berkembang hingga mampu memiliki kualifikasi tinggi dan mampu menciptakan usaha mandiri. Sinkronisasi antara pekerja/buruh, perusahaan, konsumen, dan pemerintah harus terus dibangun. Hal tersebut juga akan berpengaruh kepada kesejahteraan Nasional. Dengan melihat situasi dan tujuan dari RUU Omnibus Law cipta kerja, maka dapat dinilai bahwa urgensinya sangat tinggi dan mendesak untuk segera diselesaikan dan diundangkan. Tidak ada pilihan lain bagi DPR dan pemerintah untuk segera melakukan percepatan dengan segala upaya agar RUU Omnibus Law dan kesejahteraan buruh dan pekerja segera terwujud.
)* Penulis adalah Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Sukabumi