Omnibus Law Cipta Kerja Mendapat Respon Positif Bank Dunia
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan diresmikan pemerintah membuat beberapa perubahan seperti wajib 6 hari kerja dan UMK diganti dengan UMP. Perubahan undang-undang ketenagakerjaan ini disambut baik oleh Bank Dunia. Karena bisa memulihkan ekonomi Indonesia setelah didera pandemi. Juga membuat iklim investasi makin baik.
RUU Cipta Kerja menghebohkan masyarakat, karena ada banyak sekali perubahan peraturan untuk para pekerja. Namun setelah diteliti, ternyata perubahan pasal itu menguntungkan, karena pekerja dijamin mendapat pesangon dan mendapat bonus tahunan. RUU ini juga menguntungkan pengusaha karena menyederhanakan birokrasi yang sebelumnya berbelit-belit.
Satu Kahkonen, country director Bank Dunia Indonesia, memuji tindakan pemerintah dalam pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, omnibus law RUU ini bisa membangkitkan kembali kondisi finansial Indonesia, setelah sempat lesu akibat pandemi covid-19. RUU ini menunjukkan bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Sehingga iklim perekonomian makin membaik.
Ia juga menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja harus dirancang, dievaluasi, diaudit, dan disiapkan dengan baik, sebelum peresmiannya. Sehingga bisa jadi landasan hukum yang efektif. Dalam artian tiap pasal di dalam omnibus law RUU Cipta Karya sangat jelas kalimatnya, bisa diinterpretasikan dengan baik, dan tidak tumpang tindih satu sama lain.
Satu juga menambahkan selain diresmikannya RUU Cipta Kerja, maka pemerintah Indonesia harus melakukan reformasi BUMN. Agar iklim investasi jadi makin baik. Dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, selain membahas aturan tenaga kerja, gaji, dan perusahaan, juga dibahas tentang investasi dan birokrasi. Tujuannya agar pengurusan izin tidak lagi lama dan merepotkan.
Selama ini memang ada calon investor asing yang tertarik untuk menanamkan usahanya di Indonesia. Namun masih terhalang oleh beberapa pasal dalam Undang-Undang dan peraturan lain. Mereka sebenarnya malas berurusan dengan birokrasi yang panjang. Dengan adanya RUU Cipta kerja, maka pengurusan izin dipermudah dan tidak lagi memusingkan.
Ada 15 bab dan 154 pasal, serta 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja. Yang diharap bisa memajukan perekonomian Indonesia adalah klaster investasi. Dengan adanya RUU baru ini, maka persyaratan investasi di Indonesia dan prosesnya dipermudah. Jadi bisa menarik minat dari para investor asing untuk menanamkan modalnya, dan bisa menambah devisa negara.
Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja sangat diperlukan karena bisa membuat pemerataan investasi di Indonesia. Menurutnya, selama ini investasi kebanyakan ada di jawa dan sekitarnya. Namun jika ingin Indonesia maju, tentu harus ada investasi juga di Papua dan pulau lain yang belum tersentuh.
Kita seharusnya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo untuk menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Karena bisa membuat perekonomian di Indonesia makin baik dan juga meningkatkan devisa negara. Karena menyambut baik investor asing dan kerja samanya saling menguntungkan. RUU ini tentu bisa membuat masyarakat Indonesia kembali makmur.
Jangan mudah terbawa berita hoax dan provokasi tentang RUU Cipta Kerja yang dibilang malah bisa merugikan. Karena bisa jadi provokator tersebut ingin memecah-belah rakyat Indonesia, atau malah belum membaca seluruh pasal dalam RUU secara teliti. Namun sudah menyimpulkan dan marah-marah kepada pemerintah.
Pemerintah tentu tidak ingin membuat suatu undang-undang yang merugikan rakyatnya. Karena bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Jika RUU Cipta Karya sudah diresmikan menjadi undang-undang, maka bisa ada perubahan dalam bidang ekonomi dan kondisi finansial kita bangkit lagi.
Peresmian RUU Cipta Karya sudah makin dekat. Rancangan undang-undang ini tentu wajib kita apresiasi karena bisa memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Karena tak lagi terhalang aturan dan birokrasi yang menyulitkan. Juga membuat Indonesia bisa mendapatkan devisa dari para investor.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini