Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Oleh : Putu Prawira )*
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu terobosan pemerintah untuk menyiasati hiper regulasi di Indonesia. Kebijakan tersebut diyakini mampu menarik minat investor, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ditengah-tengah masyarakat, omnnibus law RUU Cipta kerja memang menuai pro kontra. Meski demikian pemerintah meyakini bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja, dengan mendorong investasi melalui penyederhanaan dan penyelarasan regulasi serta perizinan.
Sebelumnya, Arif Budimanta selaku staf khusus Presiden RI mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Salah satunya dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan dan penyelarasan regulasi serta perizinan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata. Poin yang disasar dalam RUU ini meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Pemerintah juga telah menyatakan akan mengatur pemberian bonus pekerja hingga lima kali lipat. Aturan bonus yang dimaksud paling dekat dengan aturan penghargaan lain. Aturan ini diatur dalam BAB IV tentang ketenagakerjaan, pada Pasal 92. “Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan undang-undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh.
Pada ayat 2 tertulis penghargaan lain diberikan berdasarkan masa kerja. Penghargaan lain untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali upah; masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun sebanyak 2 kali upah.
Kemudian, masa kerja enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun sebesar 3 kali upah; masa kerja sembilan tahun hingga kurang dari 12 tahun sebesar empat kali upah. Terakhir masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (Iclaw) Hemasari Dharmabumi melihat Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja mengembalikan fungsi regulasi dan negara sebagai garis pengaman.
aAldrin Herwanti selaku Ekonom dari Universitas Padjajaran Aldrin Herwany juga menilai bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang hingga kini masih terjadi. Ketika aturan ini diberlakukan maka setelah pandemi Covid-19 berakhir, pemerintah bisa mendorong perekonomian lebih cepat dengan masuknya investasi baru.
Menurutnya, prinsip Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempercepat dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki dalam sebuah diskusi virtual mengatakan, dari sisi pekerja, dirinya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini.
Eki menilai, pekerja harusnya memang melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. RUU Cipta Kerja yang fokus pada pemberdayaan, perlindungan usaha mikro kecil dan menengah UMKM, kemudahan berusaha, harusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja bisa terlepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.
Dirinya juga berpendapat, jika hanya menggantungkan diri pada perusahaan, hal ini merupakan contoh pekerja yang menurutnya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan kesempatan luas, sehingga pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya.
Ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, memberikan jaminan akan fleksibilitas bagi investor agar lebih mudah masuk dan tentunya dapat membuka lapangan kerja yang lebih masif. Hal ini tentu sangat krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.
Agar para pekerja mendapatkan kesejahteraan, tentu pemulihan ekonomi adalah hal yang mutlak. Sedangkan pemulihan ekonomi sendiri jelas membutuhkan aturan maun yang baik, yakni inklusif, konsisten dan berkepastian.
Memasuki era New Normal, tentu menghadirkan momen yang sesuai untuk menyempurnakan omnibus law cipta kerja sebagai salah satu agenda strategis yang sudah digagas sebelum pandemi covid-19. Hal ini bertujuan agar para pekerja mendapatkan kesejahteraan dan mengurangi angka pengangguran.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini