Polemik Politik

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Melindungi Buruh dan Pengusaha Secara Adil

Oleh: Alfisyah Kumalasari )*

Kerancuan skema omnibus law yang ditakutkan sejumlah pihak akan segera terjawab. Bahkan, penerapannya diniiai akan menguntungkan pihak buruh dan pengusaha. Termasuk terciptanya lapangan kerja baru dan mudahnya perizinan bagi pengusaha.

Pro kontra penerapan skema Omnibus law sebagai jalan penyederhanaan regulasi yang ruwet dan tumpang tindih masih bergulir. Padahal poin-poinnya telah diinformasikan secara garis besar dan jelas. Namun, memang masih dimatangkan agar tak ada yang terlewat. Tapi bukan rahasia lagi, polemik-polemik terkait kebijakan negara akan mendulang bisik-bisik yang terkadang tak sesuai realita.

Intinya harus menunggu dengan tenang dan sabar, serta singkirkan segala prasangka. Toh segala upaya yang dilakukan pemerintah demi terwujudnya kesejahteraan nasional, untuk seluruh warga Indonesia.

Menurut Edbert Gani, peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial, berpendapat bahwa omnibus law ini dibuat untuk menyederhanakan perizinan dan juga regulasi. Yang mana targetnya ialah penyederhanaan perizinan, investasi, dan tumpang tindih regulasi.

Dalam pidatonya, Jokowi memang menyebutkan betapa pentingnya penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran, termasuk Investasi untuk mendukung penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong, imbuhnya

Menurut Edbert, undang-undang ini merupakan salah satu solusi yang hendak ditawarkan Jokowi terkait arus investasi. Apalagi, Indonesia tak memperoleh sumbangsih dari perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Selain itu nilai Incremental capital out ratio (ICOR) Indonesia lebih buruk dari negara-negara tetangga. ICOR ialah besaran yang menunjukkan besarnya investasi yang dibutuhkan guna meningkatkan satu unit output. Nilai ICOR yang tinggi menandakan investasi yang masuk secara makro masih dinilai kurang efisien.

Sementara itu, penggenjotan ekonomi melalui investasi dapat berpengaruh pada kebijakan tentang undang-undang ketenagakerjaan sendiri. Untuk mempermudah investasi ke Indonesia, tentu saja ketenagakerjaan jadi salah satu problematika. Namun, untuk UU Cipta Lapangan Kerja ini akan menyasar UU Ketenagakerjaan. Yang disebut pula akan mampu menguntungkan pihak buruh dan juga pengusaha.

Edbert tak menampik jika regulasi-regulasi ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas mangkraknya investasi di Indonesia. Tapi, menurutnya, hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak para pekerja.

Agar perekonomian Indonesia dapat berkembang tanpa merugikan pekerja, pemerintah dan DPR perlu memberikan lampu hijau terkait akses naskah RUU itu sendiri dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Seringkali dalam sebuah komunikasi pembuatan UU, masyarakat sipil—baik yang terdiri dari akademisi, LSM, serikat sulit untuk mendapatkan akses terhadap naskah yang hendak digarap.

Sejalan dengan pernyataan Edbert, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semua pemangku kepentingan harus dilibatkan dalam membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apalagi, RUU tersebut membahas langsung kepentingan kelompok buruh. 

Dia menyatakan, harus melibatkan tripartit, yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan juga pihak pemerintah. Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus diatur secara adil dan berimbang. Termasuk dalam hal pengupahan.

Terkait wacana mengubah sistem upah, Saleh menilai, hal itu harus mendapat persetujuan kalangan buruh dulu. Apabila selama ini para buruh sudah merasa baik dengan sistem upah minimum, itu tentu perlu dipertahankan (atau) bahkan perlu ditingkatkan. Bila ada nuansa yang mengarah pada penghapusan sistem upah minimum tersebut, tentu perlu diperhatikan dan dikawal perihal pelaksanaannya.

Anggota Komisi VI DPR Deddy Sitorus juga sepakat kelompok buruh wajib dimintai pendapat. Kendati demikian, ia meminta publik tidak berspekulasi dulu mengenai beragam isu terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apalagi, hingga kini DPR belum menerima draf RUU terkait. 

Lebih lanjut Kebijakan Omnibus Law ini bertujuan demi terciptanya Dunia Usaha Yang Handal serta Terbukanya Lapangan Kerja dan Sejahterahnya Tenaga Kerja. Hal ini turut didukung bahwa perekonomian negara diyakini akan meningkat sekitar 7 persen melalui skema omnibus law. Skema ini tak hanya mampu memangkas keruwetan aturan tatanan ekonomi Indonesia, namun juga menguatkan terobosan-terobosan para pelaku usaha yang sebelumnya terhambat oleh sejumlah aturan.

Melalui beragam inovasi dunia perniagaan tentunya akan lebih membuka peluang usaha lain yang mana dapat dimanfaatkan untuk menekan angka pengangguran di Indonesia yang lumayan besar. Dengan penekanan angka pengangguran maka dipastikan kesejahteraan warga negara akan dapat meningkat. Pendapatan perkapita negara-pun turut melesat sehingga tak menutup kemungkinan Indonesia maju akan lebih cepat diraih.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih